Find Us On Social Media :

Cuma Cicipi Dua Per Tiga dari Masa Hukumannya, Mantan Jaksa Pinangki Diwajibkan Lakukan Ini Sampai Desember 2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Beri Penjelasan Begini

Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat.

GridHot.ID - Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pinangki dikabarkan bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang selama kurang lebih 2 tahun.

Mengutip Kompas TV, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Kota Tangerang, Banten.

Selain Atut, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mendapatkan bebas bersyarat.

Atut merupakan terpidana kasus suap pilkada lebak serta terjerat kasus pengadaan alkes dengan kerugian negara mencapai Rp 79 miliar.

Dijemput langsung oleh pihak keluarga, mantan orang nomor satu di Banten ini kembali ke rumahnya di Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Banten.

Atut dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan delapan bulan remisi dari jumlah total hukuman selama 9 tahun penjara.

Selanjutnya, Atut akan menjalani wajib lapor setiap bulan selama masa percobaan hingga 2026.

Sementara itu, mantan Jaksa Pinangki dipenjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra buron kasus skandal Bank Bali yang ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Suap diberikan agar Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Djoko di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan (Pas) Kanwil Banten, Masjuno mengatakan bahwa selanjutnya dilakukan bimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca Juga: Jaksa Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah Segera Bebas Lantaran Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Tak Main-main Ternyata Segini Total Kerugian Negara Akibat Ulah Mereka