Cuma Cicipi Dua Per Tiga dari Masa Hukumannya, Mantan Jaksa Pinangki Diwajibkan Lakukan Ini Sampai Desember 2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Beri Penjelasan Begini

Rabu, 07 September 2022 | 19:00
istimewa/Kolase via GridHot

Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat.

GridHot.ID - Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pinangki dikabarkan bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang selama kurang lebih 2 tahun.

Mengutip Kompas TV, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Kota Tangerang, Banten.

Selain Atut, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mendapatkan bebas bersyarat.

Atut merupakan terpidana kasus suap pilkada lebak serta terjerat kasus pengadaan alkes dengan kerugian negara mencapai Rp 79 miliar.

Dijemput langsung oleh pihak keluarga, mantan orang nomor satu di Banten ini kembali ke rumahnya di Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Banten.

Atut dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan delapan bulan remisi dari jumlah total hukuman selama 9 tahun penjara.

Selanjutnya, Atut akan menjalani wajib lapor setiap bulan selama masa percobaan hingga 2026.

Sementara itu, mantan Jaksa Pinangki dipenjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra buron kasus skandal Bank Bali yang ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Suap diberikan agar Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Djoko di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan (Pas) Kanwil Banten, Masjuno mengatakan bahwa selanjutnya dilakukan bimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca Juga: Jaksa Pinangki hingga Ratu Atut Chosiyah Segera Bebas Lantaran Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Tak Main-main Ternyata Segini Total Kerugian Negara Akibat Ulah Mereka

Adapun yang mengampu Atut langsung adalah Bapas di Kota Serang, yang lebih dekat dengan rumah kediaman Atut.

Dikutip GridHot dari Antaranews.com, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024 usai mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Pinangki Sirna Malasari divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun.

Eks jaksa penerima suap dari Djoko Tjandra tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya.

Pinangki sendiri diketahui baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023.

Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.

(Dokumentasi Kemenkumham Banten)
(Dokumentasi Kemenkumham Banten)

Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki

Selain Pinangki, Rika mengatakan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Untuk Ratu Atut sendiri baru akan bebas murni pada 8 Juli 2025. Namun, narapidana kasus korupsi tersebut akan menjalani program pembimbingan hingga 2026 di Bapas Serang, Banten.

Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.

Ia menegaskan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran maka program pembebasan bersyarat yang diajukan-nya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas.

Baca Juga: Padahal Kekayaannya Tembuh Rp 4,5 Triliun Sampai Asetnya Menjamur Dimana-mana, Pengacara Kondang Ini Justru Jiper dengan Wanita Cantik Ini, Hotman Paris Mengaku Kalah Telak dengan Sosok Ini

Sebagai tambahan informasi, para narapidana yang menjalani program bimbingan di Bapas akan menyesuaikan dengan domisili para penjamin. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas TV, antaranews.com