Hotman Paris Sampai Penyidik Polri Sempat Takut Tangani Ferdy Sambo, Kapolri Akui Penyelidikan Kasus Kematian Bridgadir J Mulai Lancar Usai Dirinya Pilih Sosok-sosok Ini untuk Jadi Tim Khusus

Jumat, 09 September 2022 | 07:13
YouTube Polri TV

Adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J menurut Ferdy Sambo

Gridhot.ID - Kasus kematian Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan Istrinya memang sedang menjadi sorotan.

Dikutip Gridhot dariTribun WOW, sang pengacara mengakui dirinya sempat dihubungi pihak Ferdy Sambo untuk menjadi kuasa hukumnya.

"Saya harus pikir-pikir terus karena di satu pihak jutaan orang meminta saya agar memberi bantuan hukum pada keluarga Brigadir J, Bharada E dan sebagainya," ucap Hotman Paris.

Setelah beberapa saat menimbang-nimbang, Hotman Paris memutuskan menolak Ferdy Sambo.

"Setelah saya pikir-pikir, akhirnya saya memutuskan untuk menolak jadi pengacara dari Sambo," ungkap Hotman Paris.

"Walaupun itu akan hilang kesempatan, karena itu kasusnya akan panjang, akan masuk TV tiap hari, akan dikejar wartawan."

Hotman Paris juga menolak ketika diminta membantu pendampingan hukum untuk Putri.

"Kemudian bahkan tawaran kedua lagi, saya diminta juga jadi pengacara ibu PC, istrinya, saya juga tolak akhirnya," beber Hotman Paris.

Ternyata, ia sengaja menghindari kontroversi demi netralitas dalam membawakan acara.

Memang, Hotman Paris memiliki profesi lain sebagai pembawa program acara bincang-bincang yang banyak membahas terkait kasus ini.

Sehingga, ia tak ingin ada konflik kepentingan jika nanti ikut menangani pengungkapan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Terekam CCTV Angkut Brankas Rp 700 Juta dari Rumah Dara Arafah, Jati Diri 2 Pria yang Bantu Pelaku Terungkap, Ternyata Ini Modus ART saat Pesan Jasa Pengiriman

"Jadi saya tidak mau terlibat dulu pro dan kontra," terang Hotman Paris.

"Alasan utama saya tolak adalah takut, mencegah konflik kepentingan." terangnya.

Tak hanya Hotman Paris, pihak penyidik kepolisian pun sempat takut untuk menangani kasus Ferdy Sambo.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa pihaknya sempat kesulitan membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Sigit, penyidik yang menangani kasus ini bahkan sempat takut memproses kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

"Kita lihat penyidik pun saat itu sempat takut, karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua nanti akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022).

Dengan kesulitan tersebut, kata Sigit, ia memutuskan untuk membentuk tim khusus (timsus) yang melibatkan pejabat utama Polri seperti Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Kita libatkan para pejabat utama Polri, saya libatkan Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Kabareskrim serta beberapa tim yang memiliki integritas," ujarnya.

Setelah tim dibentuk, lanjut Sigit, langkah pertama yang dilakukan yakni menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya untuk mempermudah proses pengusutan kasus yang terjadi di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga.

Tak hanya itu, 25 anggota Polri termasuk Sambo akhirnya diputuskan untuk dimutasi dari posisi masing-masing.

"Alhamdulillah begitu kita ganti, saat itu proses mulai berjalan lancar, mulai terbuka, kemudian kejanggalan-kejanggalan yang pada saat itu kita dapat itu mulai bisa terjawab," kata Sigit.

Baca Juga: Berulang Kali Bohongi Kapolri, Inilah 1 Kalimat yang Diucapkan Ferdy Sambo saat Skenario Kejahatannya Terbongkar, Listyo Sigit: Memang Bahasa Dia

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), Putri Candrawathi (istri Sambo).

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Wow