Satu-satunya Polwan yang Terseret Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Terbukti Tak Profesional, Ini Peran Anak Buah Ferdy Sambo yang Dihukum Demosi 1 Tahun

Jumat, 09 September 2022 | 16:42
YouTube Polri dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Peran AKP Dyah Chandrawati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo

Gridhot.ID - AKP Dyah Chandrawati menjadi polwan pertama yang menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dalam kasus kematian Brigadir J.

Mengutip Tribunnews.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik selama 6 jam yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Saya akan membacakan hasil sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC yang telah dilaksanakan hari ini pada Kamis, tanggal 8 September 2022 dari pukul kurang lebih 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, jadi kurang lebih persidangan berjalan selama 6 jam yang dilaksanakan di ruang sidang Divipropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul di kantornya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Adapun sidang etik menyatakan bahwa AKP Dyah terbukti melakukan pelanggaran etik.

Nurul menjelaskan, pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.

Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Kendati demikian, Nurul tidak merinci pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah.

Atas perbuatannya, AKP Dyah dijatuhkan dua sanksi.

Pertama sanki etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kedua sanksi demosi.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ungkap dia.

Namun, dipastikan bahwa perbuatan Dyah tidak berkaitan dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: 15 Menit Berjaga di Dekat Kamar Putri Candrawathi, Bripka RR Bongkar Peristiwa di Magelang, Ada Ketegangan Ini Sebelum Brigadir J Naik ke Lantai Atas

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa," kata Nurul.

Dikatakan Nurul, AKP Dyah diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis dan demosi berupa mutasi selama setahun.

"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP dan sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," katanya.

Lantas, siapa sosok AKP Dyah Chandrawati sebenarnya?

YouTube Polri
YouTube Polri

AKP Dyah Chandrawati saat membacakan permohonan maaf atas pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022)

Melansir Kompas.com, Dyah Chandrawati saat ini berpangkat perwira pertama Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Sebelumnya, dia merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.

Dyah menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin di divisi tersebut.

Dyah dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022. Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Pencopotan dan mutasi Dyah berbarengan dengan 23 polisi lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Dari 23 polisi itu, terdapat 2 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca Juga: Dianugerahi Gelar Adhi Makayasa oleh SBY, AKP Irfan Widyanto Kini Dimutasi ke Yamna Polri, Perannya di Kasus Ferdy Sambo Dipertanyakan Anggota DPR RI

34 polisi dicopot

Kasus kematian Brigadir J menyeret banyak nama. Setidaknya, 34 polisi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri.

Para polisi itu dicopot karena diduga melanggar kode etik lantaran tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Dari 34 nama, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Satu di antaranya yakni Ferdy Sambo telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Enam tersangka obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dari nama-nama itu, 4 di antaranya telah dipecat dari Polri melalui sidang KKEP. Keempatnya yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terkait perkara pembunuhan berencana, sudah ditetapkan5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Ferdy Sambo memerintahkanBharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: 'Jangan Terlalu Keras!' Datang ke Jakarta Temui Kamaruddin Simanjuntak, Kapolda Minta Cooling Down Kasus Brigadir J, Timsus Ambil Ancang-ancang

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com