GridHot.ID - Sebanyak 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan di Salatiga, Jawa Tengah.
Dugaan penganiayaan yang terjadi Markas Komando Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa di Salatiga pada Kamis (1/9/2022) itu menewaskan satu warga sipil berinisal AWP (32).
Dilansir dari Kompas.com, AWP meninggal di RST Salatiga dengan kondisi penuh luka.
Kejadian itu berawal saat Bataltyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa berinisial Pratu RW mengendarai motor dan membonceng istri yang hamil 6 bulan pada Kamis (1/9/2022), sekitar pukul 13.40 WIB.
Mereka melintas di Jalan Diponegoro hendak menuju pasar buah di Jalan Taman Pahlawan, Kota Salatiga.
Di tengah perjalanan, motor Pratu RW disenggol mobil pikap yang berpenumpang lima pemuda yakni AA (20) warga Magelang, Y (22), AS (23), AF (22), dan AWP (32), warga Temanggung.
Mobil pikap itu melaju ke arah Pasar Blauran dan Pratu RW yang membonceng istri mengikuti dari belakang.
Saat di depan Masjid Pasar Blauran, Pratu RW terlibat cekcok dengan lima pemuda tersebut.
Mereka kemudian mengajak Pratu RW berkelahi.
Istri Pratu RW yang panik lantas melaporkan peristiwa tersebut ke grup WhatsApp satu angkatan suaminya untuk meminta bantuan.
Tak lama bantuan datang.
Lima pemuda tersebut diamankan di pasar Sapi Salatiga dan dibawa ke markas Komando Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa.
Aksi balasan pengeroyokan terjadi hingga menyebabkan satu orang yakni AWP tewas.
Masih dilansir dari Kompas.com, peristiwa itu pun sampai ke telinga menantu Menteri Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat sebagai Pangkostad, Letjen TNi Maruli Simanjuntak.
Menurut Maruli, para prajuritnya itu tidak ada niatan membunuh AWP.
Para prajurit itu hanya ingin memberikan efek jera kepada pelaku pengeroyokan.
Kendati demikian, Maruli mengungkapkan, prajuritnya harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.
"Jadi jelas orang harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan,” kata Maruli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022) sore.
"Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya pastinya tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja, tetapi kejadiannya seperti ini, sesuaikan dengan aturan saja," kata Maruli.
Maruli juga menilai, terdapat hal-hal yang meringankan para tersangka dalam kasus ini.
Misalnya, tidak ada niatan untuk membunuh korban.
Meski demikian, Maruli menginginkan para tersangka supaya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Punya hal-hal yang bisa meringankan sebenarnya. Misalnya, karena tidak ada niatan, karena emosi saja, begitu. Tetap harus ada sesuai dengan hukum, begitu saja," ucap dia.
Nasib 13 tersangka
Dilansir dari Kompas.com, Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi mengatakan para tersangka saat ini sudah ditahan di Datasemen Polisi Militer IV/3 Slatiga.
“Sudah (ditetapkan tersangka), sementara 13 (prajurit),” kata Rinoso Budi melalui pesan singkat, Jumat (9/9/2022).
“Ditahan di Denpom IV/3 Salatiga,” imbuh dia. (*)