GridHot.ID - Letjen TNI Maruli Simanjuntak sang Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) menuai perhatian.
Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa 13 prajurit Batalyon Infanteri Raider 411/Pandawa yang ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penganiayaan di Salatiga, Jawa Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi jelas orang harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan,” kata Maruli Simanjuntak saat dihubungi pada Jumat (9/9/2022) sore, dikutip dari Kompas.com.
Melansir Kompas.com, Maruli Simanjuntak menyebut dugaan penganiayaan yang dilakukan prajuritnya tak lepas karena faktor emosi.
Maruli berpendapat para tersangka tidak mempunyai niat untuk membunuh.
Jenderal bintang tiga itu menduga semula prajuritnya hanya ingin membuat jera kepada para korban.
“Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya pastinya tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja, tetapi kejadiannya seperti ini, sesuaikan dengan aturan saja,” kata Maruli.
Lebih lanjut, Maruli menilai bahwa terdapat hal-hal yang meringankan para tersangka pada kasus ini. Misalnya, tidak ada niatan membunuh korban.
Meski begitu, Maruli menginginkan para tersangka diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Punya hal-hal yang bisa meringankan sebenarnya. Misalnya, karena tidak ada niatan, karena emosi saja, begitu," ucap dia.
"Tetap harus ada sesuai dengan hukum, begitu saja,” tandasnya.