Find Us On Social Media :

Diam-diam Ikut Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terungkap Sosok Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo yang Tinggalkan Jejak Lakukan Ini hingga Aksinya Viral

Terungkap ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022).

GridHot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J diketahui melibatkan sejumlah anggota polisi.

Beberapa anggota polisi yang terlibat diketahui merupakan ajudan dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Salah satu yang baru muncul dan diketahui terlibat ialah Bharada Sadam.

Melansir Tribunjakarta.com, Bharada Sadam terkena sanksi demosi selama satu tahun hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (12/9/2022).

Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Sakeus Ginting dan Kombes Pol Fitra Andreas Ratulangi.

Bharada Sadam terbukti melanggar kode etik, berupa menghapus rekaman video dan foto milik wartawan.

Aksinya tersebut viral di media.

Majelis pun menyatakan Bharada Sadam terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang.

Pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam yakni tidak profesional saat bertugas.

Terduga pelanggar telah menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan.

“Di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Pers,” ucap pimpinan sidang, dikutip dari Polri TV, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Anggota Dewan Bersaksi, Ferdy Sambo yang Dikenalnya Sejak Jadi Kompol Berubah Sikap Usai Naik Pangkat, Ahmad Sahroni: Sejak Bintang Satu Sombong!

Perbuatan Bharada Sadam dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap korps.

Komisi menilai, terduga pelanggar terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional dan prosedural.

Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kode etik sedang, dan bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

KKEP juga menjelaskan hal-hal yang meringankan pelanggar, yakni kooperatif dan memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Fakta yang memberatkan, perbuatan Sadam telah menjadi viral di media massa atau media sosial.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, satu, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” lanjutnya.

“Menjatuhkan sanksi berupa, satu, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

Bharada Sadam juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun.”

Terhadap sanksi tersebut, Bharada Sadam mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.

Baca Juga: Kemesraan Putri Candrawathi dan Suami Disebut Bripka RR Cuma Akting Belaka, Ricky Rizal Beberkan Fakta yang Terjadi Pasca Brigadir J Ditembak, Singgung Soal Duit yang Dijanjikan Ferdy Sambo

Sementara itu, dilansir dari tribunjateng.com, satu lagi mantan ajudan Ferdy Sambo terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir jalani sidang.

Ia adalah Bharada Sadam, terungkap sosoknya merupakan sopir dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Bharada Sadam menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022).

Nama Bharada Sadam masih asing dalam kasus Ferdy Sambo. Siapa Bharada Sadam?

Bharada Sadam merupakan ajudan Ferdy Sambo yang bertugas sebagai sopir.

Ia turut berfoto dengan seluruh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bripka Ricky, Bharada Eliezer, Brigadir Yosua Hutabarat, dan Ferdy Sambo.

Sidang kode etik Bharada Sadam digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Untuk agenda sidang etik terkait kematian Brigadir J hari ini, yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.

Nurul mengatakan, sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Perangkat Komisi Kode Etik Polri yang pertama Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini," ujar Nurul.

"Sedangkan untuk pelaksana sidang KKEP yang pertama adalah Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Ratulangi," lanjut dia.

Baca Juga: Penampilan Perdananya Pakai Hijab di Dinas Terbaru Bikin Heboh, Intip Potret Manglingi AKP Rita Yuliana yang Sempat Dituding Punya Hubungan Khusus dengan Ferdy Sambo, Kecantikannya Bikin Warganet Bak Terhipnotis

Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang etik terhadap Bharada Sadam, yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.

Nurul menambahkan, Bharada Sadam diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa ketidakprofesionalan yang dilakukan Bharada Sadam.

Ia menyebut, dugaan pelanggaran Bharada Sadam tak ada kaitannya dengan upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas," kata Nurul.

"Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," sambungnya.

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan pelanggaran Bharada Sadam masuk dalam kategori sedang.

Kendati demikian, Dedi belum merinci dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Bharada Sadam, tetapi dipastikan bukan terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

"Sidang kode etik profesi (Bharada Sadam) kategori sedang dan tidak terkait obstruction of justice, nanti hasil sidang akan disampaikan," ujar Dedi, kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Bharada Sadam, tutur dia, merupakan salah satu ajudan dari Ferdy Sambo. Ia ditugaskan menjadi sopir jenderal bintang dua itu.

"Ya, betul. Drivernya," kata Dedi.

Baca Juga: 'Udah Pegang Kekuasaan', Stres Disebut Bikin Ferdy Sambo Makin Kurus hingga Tatapannya Kosong, Ahmad Sahroni Bongkar Perubahan Sikap Suami Putri Candrawathi Usai Naik Pangkat

Bharada Sadam Dimutasi

Bharada Sadam masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri perihal kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada Sadam sebelumnya bertugas di Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Berikut ini daftar lengkap 24 polisi yang dimutasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J:

  1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam, dimutasi Sebagai Pamen Yanma Polri;
  2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dimutasi Sebagai Pamen Yanma Polri;
  3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri, dimutasi Sebagai Pamen Yanma;
  4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan, dimutasi Sebagai Yanma Polri;
  5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dimutasi Sebagai Yanma Polri;
  6. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dimutasi Sebagai Yanma Polri;
  7. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya, dimutasi Sebagai Yanma Polri;
  8. AKBP H Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dimutasi Sebagai Yanma Polri;
  9. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dimutasi Sebagai Yanma Polri;
  10. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri;
  11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri;
  12. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri;
  13. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri;
  14. AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri;
  15. AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri;
  16. Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri;
  17. Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri;
  18. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri;
  19. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri;
  20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri;
  21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri;
  22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri;
  23. Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri; dan
  24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri. (*)