Kehormatan Polri Terbukti Tak Bisa Dijaganya, Ini Kesalahan Fatal Bharada Sadam si Ajudan Fedy Sambo, Majelis Sidang Etik Menuntutnya Begini

Rabu, 14 September 2022 | 11:00
TribunnewsBogor

Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Bharada Sadam, seorang ajudan Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat dalam sekanrio tewasnya Brigadir J versi Sambo.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 13 September 2022, Dugaan keterlibataan Bharada Sadam diketahui saat ia menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022).

Dari informasi yang beredar, Bharada Sadam merupakan sopir dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Nama Bharada Sadam masih asing dalam kasus Ferdy Sambo.

Siapa Bharada Sadam?

Bharada Sadam merupakan ajudan Ferdy Sambo yang bertugas sebagai sopir.

Ia turut berfoto dengan seluruh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bripka RR, Bharada E, Brigadir Yosua Hutabarat, dan Ferdy Sambo.

Sidang kode etik Bharada Sadam digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang etik terhadap Bharada Sadam, yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.

Baca Juga: A400M dan Rafale Wara-wiri di Langit Indonesia Bukan Tanpa Alasan, Wamenhan Soroti Kedatangan Pesawat Prancis ke Lanud Halim Perdanakusuma: Kita Akan Cari Alutsista yang Terbaik

Dalam sidang itu, BharadaSadam dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari, karena mengintimidasi wartawan yang sedang meliput di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Bekas sopir Ferdy Sambo itu dihukum, usai menjalani sidang kode etik dan profesi Polri.

Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji. Menurut Rachmat, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.

"Menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Kewajiban pelaggar meminta maaf secara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri."

"Kedua, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Rachmat seperti dilihat Tribunnews dari portal Polri TV, Senin (12/9/2022).

Sidang etik juga menemukan fakta yang meringankan, karena Bharada Sadam kooperatif memberikan keterangan saat persidangan.

Akibat perbuatan itu, Bharada Sadam telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.

Menurut Rachmat, majelis komisi sidang kode etik menyimpulkan Bharada Sadam telah melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadir Yosua.

Baca Juga: Detik-detik Paha dan Kemaluan Putri Candrawathi Dipegang Brigadir J Disebutkan di SP3 Laporan, Sosok Ini Ungkap Teriakan Istri Ferdy Sambo yang Berulang: Tolong... Tolong...

"Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada HPp wartawan detik.com dan CNN, yang melakukan peliputan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo di Saguling," beber Rachmat.

Rachmat menuturkan, tindakan BharadaSadam menyebabkan pemberitaan viral dan membuat reputasi Polri menjadi buruk di masyarakat.

"Terduga pelanggar terbukti tidak menjaga reputasi dan kehormatan Polri, termasuk kategori melanggar kode etik sedang. Perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers," paparnya.

Bharada Sadam sebelumnya menjabat Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Dia kini telah dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri.

Bharada Sadam dipastikan tidak tersangkut obstruction of justice dalam kasus Brigadir Yosua. Dia hanya melakukan pelanggaran karena diduga tidak profesional dalam bertugas

Bharada Sadam Dimutasi

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 13 September 2022, Bharada Sadam masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri perihal kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada Sadam sebelumnya bertugas di Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Punya Misi Penting dengan TNI AU Indonesia, Tentara Prancis Sengaja Mendaratkan A-400M dan Rafale di Bandara Halim Perdanakusuma, Ini Agenda yang Akan Dijalaninya

Berikut ini daftar lengkap 24 polisi yang dimutasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam, dimutasi Sebagai Pamen Yanma Polri.

2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dimutasi Sebagai Pamen Yanma Polri.

3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri, dimutasi Sebagai Pamen Yanma;

4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan, dimutasi Sebagai Yanma Polri;

5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dimutasi Sebagai Yanma Polri;

6. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dimutasi Sebagai Yanma Polri;

7. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya, dimutasi Sebagai Yanma Polri;

8. AKBP H Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dimutasi Sebagai Yanma Polri;

Baca Juga: 'Saya Bukan Penjahat dan Bukan Polisi', Akun Tiktok Bjorkanns Titip Pesan Buat Pesan Presiden Jokowi: Anda Memang Ingin Mengatasi

9. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dimutasi Sebagai Yanma Polri;

10. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri;

11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri;

12. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri;

13. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri;

14. AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri;

15. AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri;

16. Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri;

17. Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri;

Baca Juga: Pertama Kali Tinggalkan China Gara-gara Ada Bahaya Situasi, Presiden Xi Jinping Akan Temui Vladimir Putin di Sini, Tiongkok Sengaja Tutupi Agenda Diskusi

18. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri;

19. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri;

20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri;

21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri;

22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri;

23.BharadaSadamTon 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri; dan

24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunnewsBogor.com, WartaKota