GridHot.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak yakin Putri Candrawathi menerima kekerasan seksual dari Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meskipun Komnas HAM dalam hasil rekomendasinya menyebut istri Ferdy Sambo tersebut diduga menerima kekerasan seksual dari Brigadir J.
Dilansir dari KompasTV, dalam keterangannya di Program AIMAN KOMPAS TV, Senin (12/9/2022), Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan ada sejumlah faktor yang membuat lembaganya belum yakin istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi adalah korban kekerasan seksual.
Apalagi, penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan perkara dugaan kekerasan seksual dan menduga itu tidak terjadi atau itu bagian dari obstruction of justice dari kasus keseluruhan.
“Sejauh ini faktor-faktor, unsur-unsur, indikasi yang mengarah kepada yang bersangkutan kepada korban kekerasan seksual belum bisa meyakini LPSK,” ucap Rully Novian.
“Ketika dia korban kekerasan seksual, LPSK akan paling depan untuk melakukan perlindungan dan pemulihan setidaknya kalau tidak dalam proses hukum ada hak pemulihan terhadap dirinya.”
Namun sampai saat ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih keukeuh dirinya mengalami tindak pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Meskipun kini diketahui Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Di tengah banyak pihak yang menyebut pengakuan Putri Candrawathi itu tidak berdasar, namun istri mantan Kadiv Propam tersebut tak bergeming.
Belum lama ini akhirnya terbongkar pengakuan Putri Candrawathi terkait apa yang terjadi hingga dirinya menuding Brigadir J melakukan pelecehan seksual pada diriya.
Sudah bukan rahasia lagi, Ferdy Sambo yang gelap mata karena mengaku mendapat laporan dari sang istri akhirnya membuat skenario pembunuhan pada Brigadir J yang cukup menggemparkan.