Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Badai seakan kembali menghantamKabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 13 September 2022, belum kelar menangani kasus Ferdy Sambo, kini ada isu lainnya yang tak kalah menggemparkan berhembus ke permukaan.
Isu ini tak kalah memalukannya dari apa yang dilakukan Ferdy Sambo.
Bedanya, isu baru ini soal tudingan Bareskrim Polri melindungi oknum perwira menengah yang diduga meminta uang jatah kepada bekas kapolres senilai Rp 500 juta tiap bulannya.
Oleh Indonesia Police Watch (IPW), Kabareskrim dituding lindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima gratifikasi dari eks Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon senilai Rp 4,7 miliar.
Saat kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.
Tapi kiniKombes Anton Setiawankini diketahui bertugas di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, AKBP Dalizonsudah berstatus terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
Karenanya, di persidangan AKBP Dalizonmengakui menjadi ATM berjalan karena wajib menyetorkan uang ratusan juta kepadaKombes Anton Setiawan selaku atasannya kala itu.
"Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawandilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.
Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon," kata Ketua IPW,Sugeng Teguh Santosodalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Dugaan itu merajuk lantaran dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri,Kombes Anton Setiawantidak pernah hadir untuk diperiksa.
"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 13 September 2022, artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan.
Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ujar Sugeng.
Padahal, kata Sugeng, kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, aliran dana gratifikasi diduga juga mengalir ke Kombes Anton Setiawan.
Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel.
Dalam dakwaan JPU, dari Rp 10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon kepada Kombes Anton Setiawan secara bertahap.
Lalu, Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk tambahan membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar.
Selain itu, tukar tambah mobil Rp 300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp 400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp 1,4 miliar.
"Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta kepada Kombes Anton Setiawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial," papar Sugeng.
"Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri.
Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," tegas Ketua IPW.
Yang menjadi sorotan, ujar, Sugeng, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon ini, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.
"IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon," jelasnya.
Menurutnya, pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Tanggapan Kabareskrim
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengakui jika Kombes Anton Setiawan adalah benar anggotanya di Bareskrim.
"(Anton Setiawan) Kasubdit di Dittipidter," kata Agus.
Menurut Agus Andrianto, pihaknya telah meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.
Namun begitu, Agus Andriantoenggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungiKombes Anton Setiawan.
"Masih didalami Propam," kata Agus Andriantosaat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
(*)