Gridhot.ID - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap pertama tahun 2022 sudah cair.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, dana BSU senilai Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).
Pencairan BSU didahulukan pada pekerja yang memiliki rekening bank himpunan bank rakyat (Himbara).
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," jelas Anwar dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
Sebagai informasi, penerima BSU tahun ini harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022 dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan.
Penerima BSU 2022 dapat dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau klik di sini
- Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email
- Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'
- Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022
Cara Cek Penerima BSU via kemnaker.go.id
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar akun, apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
- Login ke dalam akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek Notifikasi
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan sebagai penerima atau sudah disalurkan BSU itu.
Syarat Penerima BSU 2022
BSU 2022 diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro
Sementara itu, apa yang menyebabkan pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tidak mendapat BSU 2022 alias tidak cair?
Dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id, ada beberapa faktor yang membuat BSU tidak cair, yaitu:
- Tidak memenuhi persyaratan
- Sudah menerima bantuan lainnya, yaitu Kartu Prakerja, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), atau Program Keluarga Harapan (PKH)
- Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar
(*)