Find Us On Social Media :

Sekarang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Gubernur Papua Ini Pernah Lewat Jalan Tikus ke Luar Negeri, Kemendagri Sempat Geram Sekali

Gubernur Papua Lukas Enembe yang baru saja masuk daftar pencekalan ternyata bisa bebas melenggang ke luar negeri karena punya jalur rahasia.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe yang baru saja masuk daftar pencekalan ternyata bisa bebas melenggang ke luar negeri.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Intiasari.grid.id, 16 September 2022, sosok yang rumahnya kini dijaga ketat oleh ribuan massa usai dirinya dijadikan tersangka tersebut punya jalan rahasia.

Hal inilah yang disinyalir akan membuat Dirjen Imigrasi yang sudah memasukkan Lukas ke dalam daftar pencekalan akan seperti 'macan omppong'.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja, tidak ada penjelasan lebih jauh mengenai perkara apa yang telah menjerat sang gubernur tersebut.

Wakil Ketuka KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberi keterangan lebih jauh.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe justru menjelaskan lebih rinci mengenai perkara yang menjerat sang gubernur.

Pengacara menuturkan bahwa Lukas dijadikan tersangka dan masuk dalam daftar cekal usai terseret kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Pertanda Datangnya Rezeki Tak Terduga atau Pertanda Akan Bepergian Jauh, Inilah Arti Kedutan di Betis Kiri Menurut Primbon Jawa

Gratifikasi tersebut diberikan kepada sang gubernur terkait dengan sebuah proyek yang berlangsung di Papua.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Atas dasar itulah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian membekukan sejumlah rekening Lukas yang bernilai total Rp61 miliar.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 14 September 2022, sementara itu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kemudian memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan ke luar negeri.

Sayangnya, upaya pencekalan terhadap Lukas Enembe tersebut bisa jadi tidak akan berjalan dengan efektif.

Sebab, sebenarnya Lukas Enembe sudah memiliki sebuah jalur khusus untuk dirinya bisa melenggang bebas ke luar negeri.

Hal ini terungkap usai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian mengabarkan tentang kepergian Lukas ke Papua Nugini tanpa izin.

Apalagi, menurut Tito, Lukas pergi ke Papua Nugini tanpa melalui jalur resmi dan tanpa membawa dokumen resmi.

Tito kemudian menjelaskan bahwa hal itu terjadi kerena sang Gubernur Papua pergi ke Papua Nugini melalui jalan tikus.

Baca Juga: Bagi Kaum Jomblo, Arti Kedutan di Alis Kiri Menurut Primbon Jawa Bisa Jadi Pertanda Baik, Jodoh Akan Mendekat!

Saat itu, menurut keterangan yang diperoleh Tito, Lukas pergi ke Papua Nugini dengan tujuan untuk berobat.

"Sampai hari ini Pak Gubernur (Lukas Enembe) tidak pernah mengajukan izin ke Kemendagri, tidak pernah. Kalau memang urgent sekali, komunikasi dengan saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, makanya saya mau temuin," kata Tito di Jayapura, Senin (5/4/2021).

Atas tindakannya tersebut, Lukas kemudian mendapatkan sanksi berupa teguran keras dari Tito Karnavian.

"Sementara saya sudah berikan sanksi teguran keras," ujarnya

Lukas Enembe sendiri kini menjadi sorotan tidak hanya terkait dengan statusnya sebagai tersangka KPK dan masuk daftar pencekalan.

Sang Gubernur Papua disorot usai rumahnya didatangi oleh sejumlah massa tidak lama usai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Bahkan, disebutkan bahwa kediaman Lukas Enembe yang terletak di wilayah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua tersebut didatangi oleh ribuan massa.

Mereka dikabarkan datang untuk melindungi atau menjaga kediaman pribadi dari sang gubernur tersebut.

"Kediaman Gubernur masih dijaga ketat oleh ribuan warga dan juga keluarga dekat dari Gubernur," ujar Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Rabu (14/9/2022) malam.

Baca Juga: Konon Berarti Kesialan dalam Hidup, Simak 4 Arti Kedutan di Siku Kanan Menurut Primbon Jawa

Rifai menegaskan bahwa massa datang ke kediaman Lukas Enembe tanpa diundang alias atas kemauan mereka sendiri.

Padahal, menurut Rifai, gubernur justru berusaha meminta massa untuk kembali ke rumah masing-masing. Namun permintaan tersebut tidak dihiraukan.

"Beliau (Gubernur) minta jangan terlalu banyak masyarakat di sana, dan meminta agar mereka kembali ke kediamannya masing masing. Masyarakat ini datang sendiri, tanpa disuruh setelah melihat informasi yang beredar di media sosial terkait kriminalisasi terhadap Gubernur," kata Rifai.

(*)