Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy sambo ternyata adalah Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 17 September 2022, hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J
"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," ujar Dedi.
Sebelumnya Polri menyatakan bahwa sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan harus diundur hingga 26 September 2022 mendatang.
"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan,"
"Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sidang harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit.
Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.
"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR,"
"AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 15 September 2022,Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) selaku Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sidang etik digelar karena Ipda Arsyad diduga melakukan tindakan tidak professional terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Sidang etik tersebut akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik, serta Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.
Ade mengatakan, sidang juga kan menghadirkan sanksi-saksi di persidangan yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
“Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata dia.
Adapun dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu.
Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Nantinya setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Saat ini, sudah ada 10 personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.
Mereka adalah 4 tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Selanjutnya, ada juga 5 polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto.
(*)