Find Us On Social Media :

2 Periode Jadi Gubernur, Lukas Enembe Tolak Tawaran Fasilitas Pengobatan dari KPK, Ini Sosoknya yang Tak Akan Keluar dari Papua Selama Statusnya Masih Tersangka

Gubernur Papua, Lukas Enembe jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK

Gridhot.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe menolak tawaran KPK yang siap memfasilitasi pengobatannya, baik di dalam maupun luar negeri.

Tawaran pengobatan ini menyusul penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.

Penolakan itu disampakan tim hukum Gubernur Papua, Roy Rening, di Jayapura, Kamis (15/9/2022).

"Terima kasih kepada KPK yang (mau) memfasilitasi Pak Gubernur, tapi perlu saya ingatkan bahwa Bapak Gubernur sudah difasilitasi Pemda untuk pengobatan."

"Jadi saya kira KPK tidak perlu berbaik hati karena semua fasilitasnya sudah dibiayai oleh APBD Provinsi Papua," ujar Roy Rening, di Jayapura, Kamis (15/9/2022).

Alasan lain yang membuat Lukas menolak tawaran tersebut adalah karena ia menganggap penetapan status tersangka yang dilakukan KPK adalah bentuk kriminalisasi.

Roy menyebutkan, setidaknya sudah ada 3 usaha kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum selama Lukas menjadi Gubernur Papua.

"Persoalan Gubernur Papua bukan persoalan kriminal murni, bukan persoalan korupsi tapi persoalan politik," kata dia.

"Pak Gubernur sudah tiga kali mengalami kriminalisasi, yang pertama dana beasiswa 2017-2018 di Bareskrim Mabes Polri. Kedua OTT gagal di Hotel Borobudur, lalu yang sekarang penetapan tersangka tanpa prosedur," sambung Roy.

Walau dalam keadaan tidak sehat, Roy menegaskan, Lukas sudah menyatakan tidak akan keluar dari Papua selama status tersangkanya masih melekat.

"Pak Gubernur sudah memutuskan tidak akan berpergian selama kasus ini belum selesai, jangan sampai Pak Gubernur dijebak oleh oknum-oknum yang berkonspirasi ini," kata Roy.

Baca Juga: Bolak-balik ke Luar Negeri Pakai Jet Pribadi, Terkuak Penyebab Lukas Enembe Merasa Tak Aman Naik Pesawat Komersial, Ribuan Pendukung Bakal Demo Pasca Gubernur Papua Jadi Tersangka