Gridhot.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut anggota tim kuasa hukum Gubernur Papua, Roy Renin, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait proyek di Papua.
Mengutip Kompas.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, penetapan tersangka Gubernur Papua dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Menurut dia, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Selain menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening Lukas, KPK menyebut Gubernur Papua itu kerap menyewa jet pribadi untuk bepergian ke luar negeri.
"Itu pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan (Lukas Enembe) selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Tanggapan Kuasa Hukum Lukas Enembe
Menanggapi hal tersebut, Roy Rening membenarkan bahwa kliennya memang kerap pergi menggunakan jet pribadi.
Alasannya, menurut Roy Rening, Lukas Enembe merasa tidak aman menumpangi pesawat komersial.
"Pak Gubernur (Lukas Enembe) sudah mengalami masalah, Pak Gubernur memakai jet pribadi karena Pak Gubernur merasa tidak aman," kata Roy di Jayapura kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Roy menuturkan, Lukas merasa ada oknum pejabat yang tidak menyukainya.