GridHot.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan segera dibuka oleh pemerintah.
Sebelumnya dilansir dari Serambinews, pemerintah telah memberikan sinyal terkait jadwal seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022.
Bocoran mengenai jadwal seleksi PPPK 2022 tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan belum lama ini.
Dalam rapat tersebut, Azwar sempat menyinggung bahwa seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada akhir Septemberi 2022 ini.
"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujarnya dalam rapat yang juga dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana serta jajaran lainnya, Minggu (11/9/2022), dikutip dari laman KemenpanRB.
Kemudian, dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI pada Senin (12/9/2022), Azwar mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran seleksi CASN khusus PPPK ini berlangsung pada bulan ini.
"Pembukaan pendaftaran seleksi CASN dilakukan itu di minggu ketiga sampai minggu keempat (September 2022)," ujar Azwar dikutip dari kanal YouTube DPD RI (12/9/2022).
Dilansir Gridhot.id dari Bangkapos.com, formasi yang disediakan pada seleksi PPPK 2022 sebanyak 1.086.128 orang.
Formasi pada seleksi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.
Lowongan paling besar pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara itu, formasi CPNS pada rekrutmen ASN 2022 hanya dibuka untuk Sekolah Kedinasan, tidak untuk honorer maupun umum.
Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:
1. CPNS
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
- Formasi 2021 (CPNS dan PPPK) 41.376 orang
Meski pemerintah belum merilis jadwal seleksi PPPK 2022, namun ada tahapan dan persyaratan yang harus dicermati dan disiapkan calon peserta seleksi PPPK.
Berikut tahapan seleksi PPPK 2022, mengacu pada seleksi sebelumnya:
1. Pengumuman Lowongan.2. Pendaftaran.3. Seleksi Administrasi.4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar.5. Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.6. Pengumuman Kelulusan.
Berikut persyaratan berkas yang perlu disiapkan calon peserta seleksi PPPK 2022:
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Selain persyaratan berkas, ada berikutsyarat daftar PPPK 2022lain yang harus dipenuhi calon peserta seleksi:
- Berstatus Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP.
- Berusia 18-35 tahun.
- Usia maksimal 40 tahun berlaku untuk calon pelamar tenaga dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
(*)