Masih Bingung? Jangan Khawatir, Begini Cara Daftar Seleksi dan Syarat Daftar PPPK 2022 yang Akan Segera Dibuka

Minggu, 25 September 2022 | 10:25
(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

Inilah perbedaan ASN, PNS dan PPPK

GridHot.ID - Pendaftaran PPPK 2022 akan segera dibuka oleh pemerintah.

Sebelumnya dilansir dari Serambinews, pemerintah telah memberikan sinyal terkait jadwal seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022.

Bocoran mengenai jadwal seleksi PPPK 2022 tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan belum lama ini.

Dalam rapat tersebut, Azwar sempat menyinggung bahwa seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada akhir Septemberi 2022 ini.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan petunjuk teknis cara pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menjelaskan petunjuk tersebut bisa dibuka melalui laman JDIH Kemendikbudristek.

"Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196," terang Anang dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bagaimana cara mendaftar, aturan, pelamar prioritas, hingga ketentuan seleksi.

Ini Cara Mendaftar PPPK Guru 2022

Dilansir dari KompasTV, pelamar umum atau berkategori prioritas bisa melakukan seleksi calon PPPK guru melalui portal pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) https://sscasn.bkn.go.id. Berikut beberapa poin yang harus tersedia.

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk? 8 Kategori Ini Langsung Diangkat Tanpa Tes pada P3K 2022, Segera Lengkapi Juga Syarat Daftar PPPK

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

9. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

Baca Juga: Timsus Bentukan Bupati Bongkar 'ASN Tangan Kotor', Identitas Sindikat Calo PPPK Guru di Pemkab Ponorogo Diekspose, Ternyata Ada Mantan Pejabat Eselon III, Ini Perannya

11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:

Syarat Daftar PPPK2022

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP.
  2. Berusia 18-35 tahun.
  3. Usia maksimal 40 tahun berlaku untuk calon pelamar tenaga dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
  4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber KompasTV, Serambinews.com