Gridhot.ID - Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka terkait pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
Mengutip Kompas.com, Sudrajad diduga menerima uang suap Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yakni perusahaan dianggap pailit.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara.
"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadiri pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ujar Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Zahrul menekankan bahwa, pemberhentian sementara aparatur tersebut dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku di MA.
Pemberhentian tersebut, kata dia, dilakukan agar tersangka bisa menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Kami dari MA akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK untuk menyelesaikannya secara hukum, tentu dengan mengemukakan asas praduga tidak bersalah," ucap Zahrul.
Terkait perkara ini, KPK menahan Sudrajad Dimyati selama 20 hari pertama usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditahan mulai Jumat (23/9/2022) sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.