Gridhot.ID - Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka terkait pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
Mengutip Kompas.com, Sudrajad diduga menerima uang suap Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yakni perusahaan dianggap pailit.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara.
"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadiri pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ujar Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Zahrul menekankan bahwa, pemberhentian sementara aparatur tersebut dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku di MA.
Pemberhentian tersebut, kata dia, dilakukan agar tersangka bisa menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Kami dari MA akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK untuk menyelesaikannya secara hukum, tentu dengan mengemukakan asas praduga tidak bersalah," ucap Zahrul.
Terkait perkara ini, KPK menahan Sudrajad Dimyati selama 20 hari pertama usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditahan mulai Jumat (23/9/2022) sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Selain Sudrajad, ada5 pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.
Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.
Sementara itu, KPK juga menetapkan 4 orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.
Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.
Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
TanggapanMahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai hakim agung yang terseret OTT KPK harus dihukum berat.
"Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut," ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip dari siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022).
"Dan hukumannya harus berat juga," imbuh dia.
Menurut dia, hukuman berat bagi hakim agung terjaring OTT KPK merupakan sesuatu yang layak.
"Karena dia hakim. Hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi jangan diampuni," ujar Mahfud.
Ia juga mewanti-wanti siapa pun agar tidak melindungi Sudrajad cs.
Siapa pun yang melakukannya, menurut Mahfud, maka besar kemungkinan dia juga bakal terseret kasus.
"Jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital," kata Mahfud.
"Anda melindungi, (maka) Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa. Gitu saja," lanjut dia.
Kekayaan Sudrajad Dimyati
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 10 Maret 2022, Sudrajad memiliki kekayaan senilai Rp 10.777.383.297.
"Bidang yudikatif pada lembaga Mahkamah Agung. Unit kerja kamar perdata. Jabatan hakim agung," tulis laman resmi elhkpn.kpk.go.id, dikutip Tribunnews.com, Jumat (23/9/2022).
Masih dalam laporan tersebut, Sudrajad memiliki harta tanah dan bangunan serta transportasi.
Harta dan bangunan milik Sudrajad diketahui berada di Jakarta Timur, Sleman, Bantul, dan Yogyakarta yang tercatat senilai Rp 2.455.796.000.
Hal itu diperoleh Sudrajad dari warisan dan hasil usaha sendiri.
Berikutnya, Sudrajad memiliki kendaraan Vario Tahun 2011 senilai Rp 9 juta dan mobil Honda MPV Tahun 2017 senilai Rp 200 juta.
Sudrajad juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Lalu, kas dan setara kas sejumlah Rp 8.072.587.297.
Ia juga tercatat tak memiliki hutang.
(*)