Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru, Minggu (21/8/2022).
Karomani menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada Sabtu (20/8/2022).
KPK mengungkapkan uang suap yang diterima Karomani diduga mencapai sekitar Rp 5 miliar.
"Seluruh penerimaan yang sudah kami jelaskan kurang lebih totalnya Rp 5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).
Karomani diduga mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi mandiri masuk Unila.
"Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (21/8/2022).
Kini, tak hanya nama baiknya yang tercoreng, kehidupan pribadi Karomani juga menjadi sorotan.
Salah satunya adalah rumah mewah milik Karomani di Kecamatan Rajabasa Jaya, Lampung Selatan.
Pantauan Kompas.com di lokasi, rumah itu berlantai 2 dan bercat putih bergaya Eropa klasik dengan fasad minimalis.
Dari laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN), rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 400 meter persegi.
Suasana rumah dengan pekarangan depan luas itu terlihat lengang.