Gridhot.ID - Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan upaya suap dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Upaya dugaan suap itu diduga dilakukan kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
Mengutip Kompas.com, seorang staf Ferdy Sambo sempat memberikan 2 amplop coklat diduga berisi uang kepada petugas LPSK.
Amplop itu diberikan saat LPSK melihat kondisi istri Sambo, Putri Candrawathi pada 13 Juli 2022 di Kantor Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat itu, pihak Sambo tengah berupaya mengajukan permohonan perlindungan terhadap Putri atas dugaan kasus pelecehan dengan terduga pelaku Brigadir J.
Kemudian salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan 2 amplop coklat setebal 1 sentimeter. Ia menyebut, amplop itu merupakan titipan dari "bapak".
"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).
"Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu 2 amplop," tuturnya.
Susi mengungkapkan, amplop itu tidak langsung diberikan oleh Sambo maupun istrinya, bukan juga oleh kuasa hukum mereka.
"Bisa jadi mungkin stafnya, saya nggak tau (pasti)," katanya.
Meski begitu, ditegaskan Susi, bahwa tim LPSK langsung menolak pemberian amplop berisi uang tersebut.