Bolak-balik Mangkir Panggilan KPK hingga Dicap Pejabat Publik Tak Baik, Proses Hukum Lukas Enembe Ternyata Bisa Dihentikan Jika Terpenuhi Syarat Ini

Kamis, 29 September 2022 | 18:25
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara dan IST

Gubernur Papua Lukas Enembe jadi tersangka kasus dugaan korupsi

GridHot.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe yang terbelit kasus korupsi bolak-balik mangkir dari panggilan KPK.

Diberitakan oleh Kompas TV, Lukas Enembe telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan kasus korupsi pada 12 September 2022.

Namun, ia mangkir dari panggilan itu dengan alasan kesehatan

Tiga hari berselang yakni pada 14 September, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Panggilan kedua untuk pemeriksaan langsung dilayangkan. Namun, Gubernur Papua itu lagi-lagi tak hadir sesuai jadwal pada Senin (26/9), dengan alasan serupa.

Adapun Gubernur Papua Lukas Enembe sendiri mengatakan siap diperiksa KPK terkait dugaan korupsi yang tengah menjeratnya.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat ditemui di KPK.

“Siap diperiksa, bapak Lukas Enembe berpesan siap diperiksa, dan klarifikasi menyangkut gratifikasi Rp1 miliar,” ujar Stefanus Roy Rening, Senin (26/9).

Melansir Tribunnews.com, mangkirnya Lukas Enembe dari panggilan KPK membuatnya dicap sebagai pejabat publik yang tidak memberi contoh baik.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, KPK sudah memiliki mekanisme dalam pemeriksaan tersangka termasuk yang memiliki kepentingan medis.

Alasan kesehatan, kata dia, sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk merintangi penegakan hukum.

“Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka, sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum," kata Jaleswari, Selasa, (27/9/2022).

Baca Juga: Lukas Enembe Bak Hilang Ditelan Bumi, Mantan OPM Ini Gamblang Bongkar Rahasia Gubernur Papua, Sebut Masyarakat yang Halang-halangi Proses Hukum adalah Kelompok Buatannya

Menurutnya, sangat ironis seorang pejabat yang seharusnya memberikan contoh menghormati hukum, justru bertindak sebaliknya.

“Yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal,” katanya.

Ia menyebut, pernyataan Presiden Jokowi yang meminta semua pihak menghormati hukum merupakan refleksi terhadap dinamika yang terjadi sekarang ini.

Siapa pun yang berpekara harus menghormati panggilan KPK.

“Pernyataan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/9) lalu bila ditelaah lebih dalam sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK,” pungkasnya.

Kasus Bisa Dihentikan

Sementara itu, untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan, termasuk kasus Lukas Enembe, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memerinci, syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.

"Yang kedua bila kemudian penyidik mengeklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Lembaga antirasuah itu juga menekankan tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Pria berlatar belakang hakim itu menyampaikan meski Lukas Enembe bisa membuktikan memiliki tambang emas, hal itu tidak bisa menghentikan penyidikan.

Baca Juga: Lebih dari 20 Orang Berjaga, Jalan Masuk ke Rumah Lukas Enembe Tak Bisa Dilintasi, Kediaman Gubernur Papua Ditutupi Hal Ini

Namun, KPK selama proses penyidikan akan mendengar setiap keterangan yang ada.

"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," kata Nawawi.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menawarkan kepada KPK untuk menempuh restorative justice atau keadilan restoratif terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

"Mau diskusikan, kami cari restorative justice-nyalah, keadilan untuk semua baik untuk semua dan yang paling penting adalah bagaimana bangsa kita tegak berdiri mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Stefanus Roy Rening saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Tawaran restorative justice ini disampaikan mengingat kondisi kesehatan Lukas Enembe yang tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Tribunnews.com, Kompas TV