GridHot.ID - Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Lukas Enembe menyebut kliennya diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Belum lama ini, Kapolsek Distrik Muara Tami Kompol Junan Plitomo melakukan patroli di sekitar kediaman Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Melansir bangkapos.com, belakangan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan terdapat dua kasus lain yang sedang didalami, yakni terkait dana operasional dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).
KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas pada 12 September.
Namun, pria yang sudah 9 tahun menjabat jadi gubernur itu tidak hadir.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, rumah Lukas pun ternyata dijaga massa.
Massa bahkan berunjuk rasa menyuarakan ‘Save Lukas Enembe’.
Untuk diketahui, Lukas Enembe tak hanya diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp1 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan, Lukas menyimpan dan mengelola uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar Rupiah.
Sebelumnya, Lukas membantah tuduhan adanya transaksi ke rumah judi atau kasino luar negeri sebanyak Rp 560 miliar.