Find Us On Social Media :

Sempat Direncanakan pada September, P3K 2022 Kini Bakal Dibuka Bulan Oktober? Yuk Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan membuka pendaftaran PPPK 2022 pada akhir September ini

Khusus untuk pendaftaran, itu akan dibuka sampai 26 Oktober 2022.

Selanjutnya, akan dilaksanakan proses seleksi administrasi sejak 5 Oktober-1 November 2022, dimana pengumuman hasilnya akan diadakan pada 2-3 November 2022.

Para peserta nantinya bakal diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan pada masa sanggah antara 4-6 November 2022.

Berikutnya, BKN akan menjawab sanggahan tersebut pada 4-10 November 2022.

Pengumuman masa pasca sanggah dilakukan sehari setelahnya pada 11 November 2022.

BKN selanjutnya akan melakukan penarikan data final selama 2 hari pada 12-13 November 2022. Untuk selanjutnya disusun penjadwalan seleksi pada 14-16 November 2022.

Masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah nantinya diberikan masa penyampaian dan pengumuman jadwal per sesi dari instansi ke pelamar pada 17-23 November 2022.

Sehingga pelaksanaan seleksi CASN 2022 khusus PPPK dijadwalkan bisa dilakukan pada 24 November-23 Desember 2022.

Sebelumnya dilansir dari PosKupang, MenPAn-RB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan, ada 530.028 formasi PPPK yang akan direkrut pada Seleksi CASN 2022 dengan rincian ebutuhan PPPK untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Syarat Daftar PPPK 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI).2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

(*)