Find Us On Social Media :

Andika Perkasa Minta Warga Kirim Video Tentara Anarkis ke Suporter di Kanjuruhan, Panglima TNI Siap Proses Hukum Anggotanya: Sangat Jelas Tindakan di Luar Kewenangan

Kolase Panglima TNI Andika Perkasa soroti tindakan prajurit TNI yang anarkis ke suporter di Kanjuruhan

"Jadi kalau KUHPM pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya."

"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," kata Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Andika mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait jumlah dan asal satuan personel yang diduga terlibat.

Dia berjanji akan segera merampungkan investigasi tersebut secepatnya.

"Ya, kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji," tegas Andika.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana, terkai tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

"Diminta kepada Polri agar dalam beberapa hari ke depan ini, segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana."

"Karena tentunya sudah mulai dilakukan, supaya segera diumumkan siapa pelaku pidana dari ini yang sudah memenuhi syarat untuk segera ditindak," kata Mahfud usai memimpin Rakorsus Lintas Kementerian/Lembaga, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Polri, lanjut Mahfud, juga diminta mengevaluasi penyelenggaraan keamanan di daerah setempat.

Mahfud juga meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menindak anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap suporter Arema FC.

"Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku."

Baca Juga: Kerusuhan Kanjuruhan Tewaskan 130 Orang, Ini Sanksi FIFA yang Berpotensi Dilayangkan untuk Indonesia, Salah Satunya Terancam Gagal Ikut Piala Dunia U-20 2023