Find Us On Social Media :

Beredar di TikTok, Video Penampakan Sel Mewah yang Dihuni Ferdy Sambo Viral, Polisi Langsung Bongkar Fakta yang Terjadi: Tidak Benar

Penampakan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (mulai dari Kiri atas searah jarum jam) Ada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pernyataan Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi dan nomor rompi Ferdy Sambo di Kejagung jadi sorotan

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan, video viral yang memperlihatkan kamar mewah sebagai ruang tahanan mantan Kadiv Porpam Polri Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami dari Putri Candrawathi, adalah hoaks.

Polri pun mengunggah video viral yang memperlihatkan kamar mewah sebagai ruang tahanan mantan Kadiv Porpam Polri Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami dari Putri Candrawathi tersebut di akun Instagram @divisihumaspolri pada Selasa (27/9/2022).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 28 September 2022, dilihat dalam video di akun tersebut, tampak ruangan dan kamar mewah yang tidak tampak seperti ruangan tahanan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada Rabu (28/9/2022) sudah mengizinkan unggahan video viral yang memperlihatkan kamar mewah sebagai ruang tahanan mantan Kadiv Porpam Polri Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami dari Putri Candrawathi dalam akun tersebut untuk dikutip Kompas.com.

Sementara itu, suara dalam video tersebut menyampaikan rasa pesimisme kepada aparat penegak hukum.

“Enggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak gini. Biar Pak Mahfud belajar lihat kenyataan. Pak Mahfud dan Kapolrinya belajar, sama Presiden, ini ditutup-tutupin atau apa,” ucap dia.

Adapun tim Divisi Humas Polri juga telah menandai unggahan video tersebut dengan tulisan hoaks.

Dalam narasi yang diunggah dalam akun Instagram itu, Divisi Humas Polri menuliskan bahwa video itu sempat viral di media sosial TikTok. Namun, kepolisian menegaskan bahwa video itu hoaks.

“Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS. Video tersebut tidaklah benar atau Hoax,” tulis akun @divisihumaspolri.

Baca Juga: Sifat Pemberani dan Juga Loyal Tertanam di Dirinya, Khodam Harimau Konon Sangat Menyukai 3 Weton Ini

Lebih lanjut, Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa video itu bukan situasi sel yang ada di Mako Brimob.

Polri juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Diberitakan sebelumya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polri juga menahan Ferdy Sambo di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.

“Ya betul (ditahan di) Mako Brimob,” kata Dedi saat dikonfirmasi, 10 Agustus 2022.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Adapun lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Baca Juga: Jika Panglima TNI Andika Perkasa Dipasangkan dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Begini Kata Pengamat

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian, Kejagung juga menyatakan bahwa berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.

Adapun tujuh tersangka obstruction of justice adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Selanjutnya, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV) terkait kasus kematian Brigadir J. Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 6 Oktober 2022, diberitakan sebelumnya kuasa hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak memberikan ancaman pada Ferdy Sambo.

Hal itu buntut pernyataan Ferdy Sambo, lewat pengacaranya, Arman Hanis, soal permintaan maaf dan Putri Candrawathi tidak bersalah.

Baca Juga: Jangan Sembarang Percaya, Simak 5 Arti Kedutan di Jari Manis Tangan Kiri, Primbon Jawa Meramalkan Bakal Ada Rahasia yang Terbongkar

Ferdy Sambo juga tetap mengatakan bahwa sang istri Putri Candrawathi tidak bersalah."Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo.

Kamaruddin beri ancaman

Menanggapi hal tersebut, pengacara pihak Brigadir J mengatakan hal tersebut bukanlah ketulusan.

Lantaran, menurut Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo masih menyeret soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Dia berang karena Sambo masih terus mencari-cari alasan.

Kamaruddin bahkan mengancam akan membuka kasus Sambo yang lain, melansir Kompas.com.

“Kalau dia terlalu bandel, nanti semua berkas dia, kasus dia yang lain, kubuka semua nanti. Ada yang rekayasa perkara, ada yang macam-macam, itu sudah saya identifikasi semua," katanya.

Menurut Kamaruddin apa yang dilakukan Ferdy Sambo bukanlah ksatria.

Dan menyuruh Ferdy Sambo untuk benar-benar menyesal dengan apa yang dirinya lakukan.

Baca Juga: Jika Nekat Asam Lambung Bisa Makin Parah, Penderita GERD Sebaiknya Tidak Konsumsi Susu dan Yogurt, Ini Penjelasannya

Lantaran, menurut Kamaruddin buntut pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo ke Brigadir J, juga berbuntut panjang dengan merugikan orang banyak.

Termasuk menyeret sejumlah anggota kepolisian di kasus kematian Brigadir J.Para polisi itu kini mendapat sanksi dari Polri.

Ada yang dihukum demosi dan ada yang dipecat secara tidak hormat.

“Polisi-polisi itu kan ada anak istri yang perlu dihidupi. Dia pernah mikir enggak jadi nyeret polisi lain jadi pelaku semua," jelas Kamaruddin.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengucap penyesalan dan permintaan maaf atas apa yang ia lakukan.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Ferdy Sambo juga tetap mengatakan bahwa sang istri Putri Candrawathi tidak bersalah."Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo.

Dia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kasus tersebut.

Sambo mengatakan, perbuatan pembunuhan itu dia lakukan karena rasa cinta kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Coba 5 Minuman Segar Ini, Asam Lambung Akan Reda dengan Sendirinya, Cara Meaciknya Sangat Mudah dan Tentu Ramah di Kantong

“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” imbuhnya.

Selain itu, Sambo memastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Saya pasrahkan nasib saya ke Yang Mulia Majelis Hakim,” ucap Sambo.

 

(*)