Find Us On Social Media :

Prank KDRT Bikin Pelapor Ingin Paula Verhouven dan Suami Dipenjara, Baim Wong: Nol Persen Saya Tuh Tak Mimikirkan Ini Bisa Menjelekkan

Sosok Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven kini berakhir dengan Laporan Polisi (LP) kasus pelanggaran UU ITE.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 7 Oktober 2022, aksi prank Baim Wong kini telah dilaporkan pihak Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong.

Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Lalu berapa ancaman hukuman yang akan dihadapi Paula Verhoeven dan Baim Wong?

Baim Wong dan Paula diduga telah melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu.

Inilah bunyi pasal 220 KUHP yang dikutip dari jdihn.go.id:

Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Sebelumnya diketahui, Paula Verhoeven dan Baim Wong dengan senagaja membuat konten prank pada polisi.

Baca Juga: Sok-sokan Sindir Najwa Shihab, Nikita Mirzani Tak Sadar Salah Ucap Kata 'Simbiosis' Jadi Begini, Warganet: Ngomong Aja Belepotan

Dalam konten tersebut, Paula mengaku menjadi korban KDRT sang suami sendiri.

Setelah konten tersebut viral dan dipenuhi kritik, Baim Wong dan Paula memilih menghapus video tersebut di kanal YouTube milik mereka.

Baim dan Paula kini menyesal dan mengaku salah karena tidak sensitif terhadap isu KDRT.

Meski Baim Wong telah meminta maaf, pihak polisi akan terus melanjutkan proses hukum yang berjalan.

"Untuk mohon maaf pada institusi silahkan saja, tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi. Melakukan prank untuk konten di kantor polisi, nanti kita tunggu perkembangannya dari Polres karena Pak Baim sama Paula ini public figur jadi nanti diambil alih oleh Polres," jelas Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol, Febriman Sarlase, dikutip dari Kompas tv.

Sementara itu, pelapor yang mewakili Sahabat Indonesia, Tengku Zanzabella yang juga merupakan seorang istri perwira Polisi menegaskan mereka berharap Baim dan Paula segera dijadikan tersangka.

Tengku Zanzabella berharap ada efek jera yang dirasakan pasangan suami istri dua anak ini.

"Iya kalau masuk unsur pidananya harus jadi tersangka," ungkap Zanzabella dikutip dari Tribunnews.com.

Bak senada dengan pihak polisi, Sahabat Polisi akan terus melanjutkan proses hukum meski Baim dan Paula telah meminta maaf.

Baca Juga: Selidiki Kasus KKB Papua, Komnas HAM Curiga Bupati Teluk Bintuni Ngaku Tak Tahu Sama Sekali Ada Pekerja Trans Papua yang Dibantai di Wilayah Kekuasaannya

"Belum, belum ada permintaan maaf. Permintaan maafnya kan bukan ke saya, dan apabila itu terjadi (permintaan maaf) kita tetap lanjut proses hukum," pungkasnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Grid.ID, 8 Oktober 2022, baim Wong akhirnya menjelaskan maksud dan tujuan membuat konten prank untuk polisi.

Dalam konten itu, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk membuat prank laporan polisi soal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ternyata buntut dari konten itu adalah Baim Wong dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Usai kurang lebih tiga jam diperiksa Polisi, Baim keluar menemui peliput.

Baim menjelaskan kontennya itu tidak bermaksud menjelekkan institusi Kepolisian.

"Yang di awal, itu tidak ada niat menjelekkan, atau merendahkan institusi kepolisian," kata Baim Wong di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Baim melalui konten tersebut ingin melihat reaksi Polisi ketika seorang wanita, dalam kasus ini istrinya sendiri, Paula Verhoeven melapor soal KDRT.

"Saya hanya ingin melihat reaksi dari Polisi," kata Baim lagi.

Baca Juga: Jangan Sekali-kali Lakukan Ini Jika Tak Ingin Asam Lambung Kambuh, 5 Kebiasaan Buruk Ini Bisa Memperparah Sakit Maag Anda

Dia juga tidak menyangka jika kontennya tersebut juga terkesan meremehkan kasus KDRT.

Apalagi, konten itu diunggah berselang dekat dari laporan Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Baim pun mengakui kesalahannya, menggunakan kasus KDRT dalam konten di kanal YouTube-nya.

"Saya melihat 'oh iya ya saya salah yah' yang jadinya malah negatif pemikirannya tapi itu lebih ke KDRT-nya."

"Tapi kalau ke kepolisian nol persen saya tuh untuk bisa memikirkan ini bisa menjelekkan institusi kepolisian," tandasnya.

 

(*)