Simak Baik-baik! MenPAN-RB Sudah Siapkan Aturan Baru Soal Penempatan P3K, Cek Juga Syarat Daftar PPPK 2022 Disini

Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:42
Kompas.com/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK

GridHot.ID - Kabar gembira bagi calon pelamar yang ingin mendaftarkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dilansir Gridhot.id dari Tribunjogja.com, pemerintah rencananya akan kembali membuka rekruitmen PPPK 2022 dalam waktu dekat.

Tentunya kembali dibukanya kesempatan untuk menjadi PPPK ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat, terutama mereka yang tengah mencari pekerjaan.

Fenomena PNS dan PPPK migrasi ke kota setelah resmi diterima jadi ASN menjadi perhatian serius Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ).

Karena itu, sebelum Seleksi CPNS dan PPPK 2022, KemenPAN-RB menyiapkan aturan baru untuk mencegah PNS dan PPPK eksodus ke kota.

Jadi, pikir dua kali sebelum memutuskan mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Dengan aturan baru yang sedang digodok KemenPAN-RB, setiap PNS dan PPPK yang sudah ditempatkan di daerah terpencil tidak mudah untuk kembali ke kota.

Kebijakan tersebut, kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas diambil demi pemerataan SDM terutama guru, bidan, hingga dokter.

Terkait aturan baru itu disampaikan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

Melansir Poskupang, dikatakan Abdullah Azwar Anas, KemenPAN-RB tengah menggodok regulasi tersebut bersama Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).

"Kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan, mereka yang telah mengikuti seleksi dan lolos (menjadi) ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota dan ke Jawa," kata Azwar di Kemenko PMK, Selasa 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK 2022 Masih Sama, Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Bikin Kecewa, Ada 264 Jabatan Tak Bisa Ikut Seleksi P3K Tahun Ini

Lebih lanjut Abdullah Azwar Anas mengatakan, fenomena migrasi PNS dan PPPK dari desa ke kota maupun ke Pulau Jawa yang padat penduduk membuat kekurangan SDM di wilayah terpencil sulit teratasi.

Padahal, pemerintah selalu menetapkan formasi agar tenaga ahli merata di seluruh negeri dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya.

"Formasi di seluruh Indonesia sudah kita siapkan dari tahun ke tahun, yang di Maluku, Papua, Kalimantan.

Nah, tapi setahun setelah itu, mereka pindah ke kota dan pindah ke Jawa. Akhirnya ASN kita, PPPK kita, numpuk di Jawa," ucap Abdullah Azwar Anas.

Ia lantas menggodok beleid untuk mengatur berapa lama ASN atau PPPK harus mengabdi sebelum diperbolehkan bertugas di Jawa.

Banyak usulan yang muncul dengan rentang waktu masa pengabdian 3-5 tahun.

Menurut Azwar Anas, pihaknya akan memutuskan dan menyelesaikan aturan dalam waktu dekat.

"Sehingga nanti mereka yang belum waktu tertentu mengabdi, tidak bisa pindah ke Jawa. Karena kalau ini yang terjadi, berapa ribu pun jumlah komposisi, tidak akan pernah cukup. Guru-guru di desa tiba-tiba hilang, pindah ke kota semua," katanya.

Lebih lanjut, Azwar Anas menyampaikan, pemerataan SDM di seluruh Indonesia akan menjadi fokus pemerintah dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Sebab, tidak adanya tenaga ahli seperti dokter, guru, dan bidan di desa membuat SDM di wilayah-wilayah terpencil Indonesia tetap tertinggal.

"Enggak ada dokter, enggak ada bidan, enggak ada guru, dan ini sangat berat. (Aturan) ini masih digodok dengan BKN dengan sistem tertentu, dengan aplikasi," ujar Azwar.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Materi Ujian P3K dan Link Download Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Matematika

Syarat Daftar PPPK 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunjogja.com, poskupang