Find Us On Social Media :

Simak Baik-baik! MenPAN-RB Sudah Siapkan Aturan Baru Soal Penempatan P3K, Cek Juga Syarat Daftar PPPK 2022 Disini

Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK

GridHot.ID - Kabar gembira bagi calon pelamar yang ingin mendaftarkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dilansir Gridhot.id dari Tribunjogja.com, pemerintah rencananya akan kembali membuka rekruitmen PPPK 2022 dalam waktu dekat.

Tentunya kembali dibukanya kesempatan untuk menjadi PPPK ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat, terutama mereka yang tengah mencari pekerjaan.

Fenomena PNS dan PPPK migrasi ke kota setelah resmi diterima jadi ASN menjadi perhatian serius Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ).

Karena itu, sebelum Seleksi CPNS dan PPPK 2022, KemenPAN-RB menyiapkan aturan baru untuk mencegah PNS dan PPPK eksodus ke kota.

Jadi, pikir dua kali sebelum memutuskan mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Dengan aturan baru yang sedang digodok KemenPAN-RB, setiap PNS dan PPPK yang sudah ditempatkan di daerah terpencil tidak mudah untuk kembali ke kota.

Kebijakan tersebut, kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas diambil demi pemerataan SDM terutama guru, bidan, hingga dokter.

Terkait aturan baru itu disampaikan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

Melansir Poskupang, dikatakan Abdullah Azwar Anas, KemenPAN-RB tengah menggodok regulasi tersebut bersama Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).

"Kita sedang membangun sistem bersama BKN bahwa untuk waktu tertentu ke depan, mereka yang telah mengikuti seleksi dan lolos (menjadi) ASN dan PPPK itu tidak boleh pindah ke kota dan ke Jawa," kata Azwar di Kemenko PMK, Selasa 11 Oktober 2022.

 Baca Juga: Syarat Daftar PPPK 2022 Masih Sama, Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Bikin Kecewa, Ada 264 Jabatan Tak Bisa Ikut Seleksi P3K Tahun Ini