Gridhot.ID - Pemerintah akan membuka lowongan 530.028 PPPK 2022 pada bulan November mendatang.
Jumlah itu merupakan total dari penetapan kebutuhan PPPK 2022 untuk instansi pusat sebanyak 90.690, serta instansi daerah sebanyak 439.338.
Kebutuhan untuk instansi daerah terperinci kembali untuk PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis.
Formasi untuk PPPK Guru yakni sebanyak 319.716.
Sementara PPPK Tenaga Kesehatan dengan jumlah 92.014 dan sisanya 27.608 untuk PPPK Tenaga Teknis.
Perlu diketahui, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
- Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta. - Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
- Pelamar prioritas II, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I ini menggunaan hasil seleksi PPPK 2021.
Sedangkan seleksi untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.