Gridhot.ID - Pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Hal ini dilakukan lantaran pemerintah akan menghapus tenaga honorer padaNovember 2023.
Kendati demikian, pemerintah memastikan pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.
Selain itu, pemerintah juga telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Sebagai tindak lanjut dari pelarangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-PNS dan non-PPPK hingga 31 Oktober 2022.
Pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN dilakukan sebagai langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN.
"Pemerintah telah melarang penerimaan dan pengangkatan honorer sejak 2005. (Pendataan dilakukan) untuk pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN, sehingga pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Adapun pendataan tenaga honorer di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah bisa dilakukan pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Lantas, seperti apa kategori tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN?
Kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN