Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN sebagai berikut:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN
Kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN
Selain itu, terdapat kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN. Di antaranya sebagai berikut:
- Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing
- Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021
- Badan Layanan Umum (BLD)
- Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun
Tahap pendataan tenaga non-ASN
Dilansir dari laman resmi BKN, skema pendataan tenaga non-ASN dibagi ke dalam tiga tahap sebagai berikut:
1. Tahap sebelum prafinalisasi
Pada tahap ini, masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.