Gridhot.ID - Belakangan pinjaman online (pinjol) menjadi primadona di kalangan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman uang.
Tidak seperti bank atau layanan pinjaman lainnya, pinjaman online cenderung lebih mudah diakses dengan persyaratan yang juga mudah.
Selain itu, pencairan dana dari pinjaman online yang relatif cepat membuat sebagian orang memilih meminjam di pinjol ketimbang di bank.
Di balik kemudahan ini, tentu ada beberapa hal yang harus Anda diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman di pinjol.
Anda sebaiknya menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang sudah memiliki izin.
Mengutip Kompas.com, berikut 4 cara cek legalitas pinjol, sebagaimana dilansir laman resmi Indonesiabaik.id:
1. Melalui situs OJK
- Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id
- Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di kanan bawah
- Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal
2. Melalui WhatsApp OJK
- Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek
- Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut
3. Melalui nomor telepon OJK
- Masyarakat dapat melakukan cek pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157
4. Melalui e-mail
- Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id
Selain itu, terdapat beberapa istilah yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk menggunakan aplikasi pinjaman online atau pinjol.