Find Us On Social Media :

Hitungan Menit Uang Bisa Cair, Pahami Hal Ini Sebelum Mengajukan Pinjaman Online, Jangan Sampai Terseok-seok Bayar Bunga

Ilustrasi pinjaman online

Gridhot.ID - Belakangan pinjaman online (pinjol) menjadi primadona di kalangan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman uang.

Tidak seperti bank atau layanan pinjaman lainnya, pinjaman online cenderung lebih mudah diakses dengan persyaratan yang juga mudah.

Selain itu, pencairan dana dari pinjaman online yang relatif cepat membuat sebagian orang memilih meminjam di pinjol ketimbang di bank.

Di balik kemudahan ini, tentu ada beberapa hal yang harus Anda diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman di pinjol.

Anda sebaiknya menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang sudah memiliki izin.

Mengutip Kompas.com, berikut 4 cara cek legalitas pinjol, sebagaimana dilansir laman resmi Indonesiabaik.id:

1. Melalui situs OJK

2. Melalui WhatsApp OJK

3. Melalui nomor telepon OJK

Baca Juga: Edan, Uang Tunai Rp 217 Miliar Hasil Sitaan dari Pinjol Ilegal PT AFT Dipamerkan Polri, Nasib 13 Tersangka di Ujung Tanduk, Bakal Terjerat Pasal Berlapis Ini

4. Melalui e-mail

Selain itu, terdapat beberapa istilah yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk menggunakan aplikasi pinjaman online atau pinjol.