GridHot.ID - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 6 akan segera cair awal pekan depan.
Hingga saat ini, pemerintah telah penyaluran BSU 2022 hingga tahap 5.
Diketahui dari TribunJakarta, Kemnaker baru menyalurkan BSU 2022 Rp 600 ribu kepada 50 persen pekerja dari total anggaran Rp 8,8 triliun.
Artinya, masih tersedia anggaran sekitar Rp 4 triliun lagi yang belum disalurkan Kemnaker kepada calon penerima bansos Rp600 ribu.
Maka ada kemungkinan besar BSU tahap 6 akan tersedia bagi para pekerja yang belum mendapatkan BSU 2022 dari tahap sebelumnya.
Tak hanya BSU tahap 6, tentunya masih ada BSU 2022 tahap selanjutnya jika anggaran dari Kemnaker masih belum tersalurkan semua.
Ya, BSU tahap ke-6 dikabarkan akan segera cair pada Senin (17/10/2022).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya telah menerima data penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya juga telah melakukan verifikasi terhadap calon penerima BSU dan meneruskannya kepada bank penyalur.
"Iya (cair besok). Kemarin data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah kita terima 403.461 orang calon penerima," kata Anwar kepada Kompas.com, Minggu (09/10/2022).
"Langsung kita padankan dengan data penerima bansos lainnya dan kita kirim ke bank untuk dicek validitas nomor rekeningnya. Semoga Senin sudah cair," sambungnya.
Hingga kini, BSU 2022 sudah disalurkan kepada 8.168.987 pekerja dari tahap pertama hingga keempat.
Artinya, angka tersebut sudah mencapai 55,8 persen dari target penyaluran kepada 16 juta pekerja.
Dilansir dari Gridstar.id, begini cara cek penerima BSU 2022:
Untuk mengatahui status pekerja sebagai penerima BSU atau tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
- Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu
- Lengkapi pendaftaran akun
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Login atau masuk kembali
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
- Login dan lengkapi kembali data diri
- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi
- Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.
- Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
- Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Syarat yang dimaksudkan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Direncanakan, BSU kali ini menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.
(*)