Gridhot.ID - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap pertama tahun 2022 sudah cair.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, dana BSU senilai Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).
Pencairan BSU didahulukan pada pekerja yang memiliki rekening bank himpunan bank rakyat (Himbara).
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," jelas Anwar dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
Sebagai informasi, penerima BSU tahun ini harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022 dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan.
Penerima BSU 2022 dapat dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar, dan akan ditransfer ke rekening Anda.
Cara Cek Penerima BSU via kemnaker.go.id
Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Gas Pol Agar Subsidi Upah Rp 600 Ribu Bisa Cair September Ini
Notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan sebagai penerima atau sudah disalurkan BSU itu.
Syarat Penerima BSU 2022
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar