Gridhot.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi gaji kini terus dinanti-nanti para pekerja.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sebelumnya pemerintah sempat menjanjikan BSU akan cair pada April 2022 sebelum lebaran.
Namun nyatanya, pemerintah masih terus berusaha menggodok aturan pencairan agar lebih tepat sasaran dan cepat diterima.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, adapun besaran yang diterima para pekerja adalah Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Saat ini pemerintah tengah menggodok terkait mekanisme dan kriteria penerima BSU 2022, dan dijadwalkan akan cair dalam waktu dekat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku tengah menyiapkan regulasi teknis dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta.
Syarat Subsidi Gaji 2022
Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Apabila penasaran dan ingin mengetahui apakah kamu termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, berikut cara mengeceknya: