Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sabar Sedikit Lagi, BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja Sedang Digodok Matang-matang Pemerintah, Cek Dulu Penerimanya Lewat Website Ini

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 19 Mei 2022 | 20:25
Uang
Pixabay.EmAji

Uang

Gridhot.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi gaji kini terus dinanti-nanti para pekerja.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sebelumnya pemerintah sempat menjanjikan BSU akan cair pada April 2022 sebelum lebaran.

Namun nyatanya, pemerintah masih terus berusaha menggodok aturan pencairan agar lebih tepat sasaran dan cepat diterima.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, adapun besaran yang diterima para pekerja adalah Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Saat ini pemerintah tengah menggodok terkait mekanisme dan kriteria penerima BSU 2022, dan dijadwalkan akan cair dalam waktu dekat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku tengah menyiapkan regulasi teknis dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta.

Syarat Subsidi Gaji 2022

Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Segan Tangkap 3 Orang yang Sedang Enak-enak Tidur Nyenyak, Ketua KPK Akui Mereka yang Sudah Jadi Tersangka Akan Langsung Disikat Sesegera Mungkin, Nama Harun Masiku Ikut Disinggung

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
  • Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Cek Penerima Subsidi Gaji (BSU 2022)

Apabila penasaran dan ingin mengetahui apakah kamu termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, berikut cara mengeceknya:

  • Pergi ke situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.
  • Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan Login dan lengkapi kembali biodata diri. Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Terakhir, cek pemberitahuan.
  • Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
  • Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”
  • Jika merasa memenuhi kriteria persyaratan tetapi tidak terdaftar, kamu bisa menghubungi 175 atau WhatsApp ke nomor +6281380070175 untuk melakukan konfirmasi.
Seperti diketahui, tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, selain BSU 2022, Kemenaker juga tengah mengejar penyelesaian aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x