Gridhot.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi gaji kini terus dinanti-nanti para pekerja.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sebelumnya pemerintah sempat menjanjikan BSU akan cair pada April 2022 sebelum lebaran.
Namun nyatanya, pemerintah masih terus berusaha menggodok aturan pencairan agar lebih tepat sasaran dan cepat diterima.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, adapun besaran yang diterima para pekerja adalah Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Saat ini pemerintah tengah menggodok terkait mekanisme dan kriteria penerima BSU 2022, dan dijadwalkan akan cair dalam waktu dekat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku tengah menyiapkan regulasi teknis dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta.
Syarat Subsidi Gaji 2022
Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:
Cara Cek Penerima Subsidi Gaji (BSU 2022)
Apabila penasaran dan ingin mengetahui apakah kamu termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, berikut cara mengeceknya:
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar