Gridhot.ID - Bantuan Subsidi Upan atau BSU tahun 2022 ini masih terus belum terlihat pengumumannya.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nindya Putri telah mengungkap kendala pencairan BSU pada tahun 2022 ini.
Adapun diantaranya karena belum rampungnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang BSU, hingga segala macam prosedur yang bersifat administratif.
"Arahan presiden kan sebelum lebaran tapi untuk proses pencairan BSU itu panjang. Harus ada Permenaker, harus ada peraturan dari PMK, transfer uang, segala macam yang bersifat administratif. Jadi akhirnya belum selesai sampai sekarang," kata Nindya saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Nindya pun memastikan program BSU akan segera disalurkan, sebab Permenakernya sudah ada dan tengah diproses serta dikordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, aturan terkait bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta sudah selesai dibahas. Kini regulasi tersebut menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Saat ini sudah selesai harmonisasi peraturan lintas kementerian, lembaga (K/L). Proses selanjutnya untuk persetujuan Presiden atas rancangan Permenakernya," kata Staf Khusus Menteri Ketenakerjaan Dita Indah Sari seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, jika aturannya sudah disetujui Presiden Jokowi, barulah subsidi upah bisa dicairkan kepada pekerja. Namun, pihak Kemenaker belum bisa memberikan informasi kapan tepatnya BSU bisa diterima masyarakat. Begitu juga dengan jumlah penerima yang akan mendapat BSU tahun ini.
Sedangkan untuk syarat penerimanya, sama seperti tahun lalu.
Mengenai kriteria penerimanya, lanjut Dita, tak berbeda dari bantuan subsidi gaji tahun 2021. Namun, terkait jumlah penerima BSU sebesar Rp 1 juta ini, Kemenaker belum dapat memastikannya.
"Persyaratan yang diusulkan sama seperti tahun lalu. Untuk jumlahnya (penerima BSU) juga masih menunggu arahan Presiden," ujar Dita.