Putri Candrawathi Ngaku Tak Mengerti Dakwaan JPU, Istri Ferdy Sambo Ternyata Punya 4 Kesempatan Selamatkan Nyawa Brigadir J, Ini Alasannya Bungkam hingga Biarkan Yosua Dieksekusi

Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:13
Grid.ID/ Annisa Dienfitri

Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

GridHot.ID - Sidang Ferdy Sambo CS atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Sidang perdana Ferdy Sambo beragendakan pemeriksaan untuk para tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dijadwalkan akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Melansir tribunnews.com, sidang pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu berakhir 15.30 WIB, atau berlangsung selama enam jam.

Selepas suaminya menjalani sidang, giliran Putri Candrawathi yang notabene adalah istri Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembacaan dakwaan atas perkara yang sama.

Putri datang ke ruang sidang mengenakan rompi tahanan nomor 69, sambil membawa sejumlah dokumen bersampul merah.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Mengutip Sripoku.com, terdakwa Putri Candrawathi mengaku tak mengerti terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau J.

Pengakuan tersebut disampaikan Putri setelah ditanya oleh majelis hakim perihal isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU sebelumnya.

“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) sore.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disidang Hari Ini, Keluarga Bharada E di Manado Pasrah Belum Dihubungi Richard Eliezer hingga Akui Banyak Berharap ke Satu Sosok

Putri yang duduk di hadapan majelis hakim pun mengutarakan pendapatnya bahwa dia tak memahami dengan dakwaan yang telah disampaikan JPU.

“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ujar Putri. Jawaban

Putri ternyata direspons heran oleh majelis hakim.

“Tidak mengerti?” tanya majelis hakim.

“Ya, saya tidak mengerti,” jawab Putri.

Akhirnya, majelis hakim pun meminta JPU agar kembali membacakan dakwaan agar Putri benar-benar mengerti.

“Silakan jelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa di dakwaan ini,” ucap majelis hakim.

Selanjutnya, JPU pun menerima permintaan majelis dan selanjutnya kembali membacakan dakwaan dengan bahasa yang ringkas.

“Izin majelis, karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat,” kata seorang jaksa yang juga menerangkan bahwa Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Bharada E Siap Mental Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Punya 'Kejutan' Khusus untuk Suami Putri Candrawathi: Kami Akan Buktikan

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dilansir dari tribun-video.com, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022), Jaksa mengatakan, Putri Candrawathi memiliki empat kesempatan untuk mencegah pembunuhan terhadap Brigadir J.

Namun ia tak berusaha mencegah niat jahat sang suami, Ferdy Sambo.

Jaksa kemudin merinci empat kesempatan yang dilewatkan oleh Putri hingga Brigadir J tewas di tangan sang suami.

Kepsempatan pertama takni saat Ferdy Sambo mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.

Saat itu Sambo langsung berupaya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .

Saat itu, Sambo menjelaskan skenario penembakan dan Putri masih ikut mendengarkan pembicaraan Ferdy Sambo dengan Bharada E.

"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan). Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," kata Jaksa.

Putri mendengar saat Bharada E ditawari sang suami menjadi penembak Brigadir J di Duren Tiga.

Kemudian kesempatan kedua terjadi saat Putri akan berangkat ke rumah dinas.

Saat itu, Putri tidak mencoba mencegah rencana jahat pembunuhan yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo .

Baca Juga: Dipegang Erat, Buku Hitam yang Dibawa-bawa Ferdy Sambo Jadi Misteri Tak Terpecahkan, Pengacara Suami Putri Candrawathi Tak Bisa Beri Bocoran

Kesempatan ketiga yakni saat perjalanan menuju rumah dinas Duren Tiga.

Putri tetap bungkam dan malah melanjutkan rencana jahat pembunuhan Brigadir J .

Jaksa mengungkapkan kesempatan keempat adalah saat sebelum Brigadir J dieksekusi.

Saat itu, Putri berada di sebuah kamar dengan jarak tiga meter dari tempat eksekusi yang dilakukan Bharada E serta Ferdy Sambo .

Putri kembali tidak ada upaya untuk mencegah tewasnya Brigadir J saat diam dan membiarkan ajudannya tersebut tewas setelah diberikan tembakan terakhir oleh Ferdy Sambo di bagian kepala belakang. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, Sripoku.com, Tribun-video.com