Gridhot.ID - Ujung nasib Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi kini sudah semakin terlihat.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui akan segera menjalani persidangan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini terancam mendapatkan hukuman yang cukup berat.
Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tak hanya itu, Sambo juga dijerat soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo juga sudah memunculkan dirinya saat pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pembunuhan berencana.
Namun ada yang unik saat momen tersebut berlangsung.
Dikutip Gridhot dari Serambinews, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sempat menjadi sorotan karena membawa buku berwarna hitam saat pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Menanggapi hal itu, Pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis menyebutkan buku hitam yang dipegang Sambo bukanlah Alkitab sebagaimana yang marak diperbincangkan di media sosial.
Menurutnya, buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap 2 itu berupa catatan.
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar