GridHot.ID - Pinjaman online kini memang menjadi salah satu alternatif memiliki dana tambahan.
Namun, rupanya, penipuan berkedok pinjaman online marak di tengah masyarakat.
Berikut cara mengatasi modus pinjol cair padahal tak mengajukan.
Melansir tribunnews.com, sebelumnya, berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:
Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website
- Memiliki bunga yang tinggi
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas
- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
Tidak menyeleksi calon peminjamnya.
Sementara yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.
Jika mengetahui ada pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Dilansir dari Kompas.com, baru-baru ini ramai unggahan di media sosial seorang warganet mendapatkan pesan WhatsApp pinjaman online cair uang puluhan juta Rupiah.
Kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal seperti ini membuat masyarakat kian resah.
Dalam pesan yang diterima dikatakan, pinjaman online telah disetujui dan meminta penerima pesan melakukan klik sebuah tautan. Padahal dirinya tak pernah mengajukan pinjaman di pinjol.
“Be careful gaes” tulis pengunggah akun TikTok @budakmedsos.
“Kalau ada WA kyk gini abaikan jgn buka linknya & langsung blokir nomornya. Kaget tiba2 dpt WA kyk gini krna ga prnh ngajuin pinjol. Lgsg panic dag dig dug serrr rasanya. Sempet gw balesin klo gw ga pernah ngajuin pinjol. Terus gw searching itu trik pinjol ilegal ngirim2 pake WA/SMS,” tulis si pengunggah dalam videonya.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba menerima pesan WhatsApp pinjol cair padahal tidak pernah mengajukan pinjaman?
Cara mengatasi modus pinjol cair padahal tak mengajukan
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing meminta masyarakat untuk tidak merespon atau pun melakukan klik link pada pesan WhatsApp tersebut.
"Jangan ditanggapi dan jangan sekali-kali klik link tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Tongam menegaskan, apabila masyarakat melakukan klik pada link dari pesan WhatsApp yang berisikan informasi peminjaman telah disetujui tersebut, berisiko pelaku pinjol mengakses semua data dan kontak handphone.
"Oleh karena itu, masyarakat agar bijak dalam mengakses link yang menipu," katanya lagi.
Ia mengimbau, masyarakat agar senantiasa waspada dan melindungi dirinya dengan tidak mengakses tautan pada pesan yang tidak dikenal, terutama terkait dengan pinjaman online.
Waspada jebakan online
Daripada berpotensi merugikan diri sendiri, pihaknya menyarankan agar masyarakat memblokir semua nomor penawaran pinjol yang masuk melalui pesan pribadi. Sebab, pada umumnya hal tersebut adalah ilegal.
"Apabila masyarakat mendapat teror atau intimidasi agar lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh dosen Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Nurcahya Pradana Taufik Prakisya.
Taufik mengatakan, apabila menerima pesan yang tidak jelas sumbernya, terutama terkait dengan pinjol, lebih baik untuk diabaikan.
“Jadi biasanya link tersebut diberi narasi yang memancing seseorang untuk klik, padahal di dalamnya isinya adalah jebakan,” ujar Nurcahya secara terpisah, Selasa (12/4/2022).
Risikonya jika masyarakat masuk dalam jebakan link tersebut bermacam-macam.
Mulai dari yang paling dasar yakni munculnya iklan yang tidak diharapkan, pencurian data, hingga penetrasi virus ke dalam perangkat ponsel.
Lebih lanjut dirinya meminta masyarakat mengabaikan apabila mendapat pesan demikian.
Baca Juga: Waspada Pinjaman Online Ilegal, Cuma 102 Perusahaan Pinjol Berikut Ini yang Resmi Diawasi OJK
“Abaikan saja, terutama jika link tersebut terkesan mencurigakan. Seperti menggunakan domain gratisan, atau short URL,” pungkasnya. (*)