Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Cuma 102 Perusahaan Pinjol Berikut Ini yang Resmi Diawasi OJK

Desy Kurniasari - Senin, 17 Oktober 2022 | 10:13
Ilustrasi pinjaman online
Via Sonora.id

Ilustrasi pinjaman online

GridHot.ID - Pinjaman Online (pinjol) kerap kali menjadi solusi bagi calon peminjam uang yang membutuhkan dana cepat dengan waktu pengajuan yang singkat.

Terlebih lagi Aplikasi Pinjaman Online memberikan kemudahan kepada calon penggunanya.

Namun, jangan sampai salah, berikut nama perusahaan pinjaman online legal yang sudah terdaftar OJK tahun 2022.

Melansir sripoku.com, simak cara memilih pinjaman online atau pinjol yang aman, agar tidak terjerat pinjol ilegal.

1. Pilih Aplikasi Pinjol yang Telah Terlisensi di OJK

Sebelum meminjam kita perlu melakukan pengecekan terhadap situs resmi aplikasi Pinjol yang akan kita gunakan.

Pinjol yang aman tentunya sudah terdata dan diberi lisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari Kompas.com, cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal dapat ditemukan pada situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Pada situs OJK kamu bisa mengecek pada bagian menu INKB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik Fintech.

Pada laman tersebut akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK atau pun platform pinjaman online legal yang tengah beredar.

2. Tentukan Nilai Pinjaman

Source :Sripoku.comSuryamalang.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x