GridHot.ID - Pinjaman Online (pinjol) kerap kali menjadi solusi bagi calon peminjam uang yang membutuhkan dana cepat dengan waktu pengajuan yang singkat.
Terlebih lagi Aplikasi Pinjaman Online memberikan kemudahan kepada calon penggunanya.
Namun, jangan sampai salah, berikut nama perusahaan pinjaman online legal yang sudah terdaftar OJK tahun 2022.
Melansir sripoku.com, simak cara memilih pinjaman online atau pinjol yang aman, agar tidak terjerat pinjol ilegal.
1. Pilih Aplikasi Pinjol yang Telah Terlisensi di OJK
Sebelum meminjam kita perlu melakukan pengecekan terhadap situs resmi aplikasi Pinjol yang akan kita gunakan.
Pinjol yang aman tentunya sudah terdata dan diberi lisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari Kompas.com, cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal dapat ditemukan pada situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Pada situs OJK kamu bisa mengecek pada bagian menu INKB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik Fintech.
Pada laman tersebut akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK atau pun platform pinjaman online legal yang tengah beredar.
2. Tentukan Nilai Pinjaman