GridHot.ID - Pinjaman online alias pinjol hingga kini masih marak beroperasi.
Padahal, diketahui jika Satgas Waspada Investasi OJK rutin menertibkan pinjaman online ilegal setiap bulan.
Berikut beberapa persyaratan yang wajib dimiliki oleh calon peminjam uang sebelum memutuskan untuk meminjam uang pada aplikasi Pinjaman Online.
Melansir Kompas.com, maraknya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal menuntut masyarakat untuk lebih waspada.
Tidak sedikit dari masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal setelah tergiur dengan penawaran dari oknum penipu. Karena itu, penting untuk mengetahui modus dan ciri-ciri pinjol ilegal.
Dengan mengenali ciri-cirinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktik-praktik pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian.
Modus penawaran pinjol ilegal umumnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.
Bahkan, pinjol ilegal biasanya langsung mentransfer uang kepada korban meski belum ada persetujuan.
Tips hindari pinjol ilegal
OJK juga memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.
Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal: