Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Digaji Rp 5 Jutaan, Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Disebut Polisi Bekerja Penuh Seminggu, Ada Tim Khusus Tagih Utang dengan Pengancaman dan Menurunkan Martabat Nasabah

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 27 Januari 2022 | 16:42
Kantor pinjol di Jakarta Utara yang digrebek kepolisian.
Humas Polda Metro Jaya

Kantor pinjol di Jakarta Utara yang digrebek kepolisian.

Gridhot.ID - Polisi baru saja menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, salah satu karyawan yang kena grebek mengaku mendapatkan gaji Rp 5 jutaan perbulan untuk menagih 100 nasabah tiap harinya.

Polisi hingga kini terus berusaha mengulik peran tiap karyawan di kantor tersebut.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sebanyak 98 karyawan kantor pinjol ilegal di PIK yang digerebek Polda Metro Jaya memiliki perannya masing-masing.

Ada 48 orang yang masuk dalam tim reminder alias pengingat.

Tugas mereka adalah mengingatkan nasabah sebelum jatuh tempo.

"Mereka ini tugasnya terbagi menjadi dua. Pertama adalah sebagai tim reminder ada 48 orang."

"Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam, 1-2 hari sebelum jatuh tempo," terang Kombes Endra Zulpan, dilansir Kompas.com.

Sementara itu, 50 lainnya adalah tim untuk mengingatkan keterlambatan pembayaran yang dibagi menjadi beberapa kategori.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Terbukti Jorok dan Tidak Manusiawi, Foto-foto Penampakan Isinya Terungkap, Satu Kloset Jongkok Dipakai Puluhan Orang BAB

Kategori pertama adalah tim keterlambatan 1-7 hari, lalu yang kedua 8-15 hari, ketiga 16-30 hari, dan terakhir, tim keterlambatan 31-60 hari.

Seperti pinjol ilegal lainnya, tim kedua akan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum ketika mengingatkan nasabah yang terlambat membayar.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x