5. Privasikan Data Pribadi
Munculnya pinjol tidak hanya memberikan sisi positif saja, kita harus berhati-hati dengan data pribadi yang kita miliki.
Kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan pinjol terkadang membuat kita lengah pada saat pengisian data untuk pengajuan.
Jika pinjol mengalihkan proses peminjaman melalui WhatApp atau SMS sudah bisa dipastikan bahwa aplikasi pinjol tersebut ilegal.
Jangan sembarangan untuk membagikan identitas pribadi seperti KTP dan akses menuju data pribadi dengan kontak kita, karena data tersebut merupakan beberapa persyaratan yang biasanya dicuri oleh para pinjol ilegal untuk melakukan penipuan.
Sementara itu, dilansir dari Suryamalang.com, simak daftar nama perusahaan pinjaman online legal atau pinjol legal sejumlah 102 nama yang sudah terdaftar OJK tahun 2022.
Anda yang sering menggunakan jasa pinajaman online atau pinjol untuk pinjam uang agar memeriksa daftar nama berikut ini agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.
Penting bagi anda untuk memastikan jika pinjol yang anda gunakan jasanya adalah layanan pinjaman online legal atau terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman online atau yang dikenal dengan fintech lending/peer-to-peer lending sendiri merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan.
Platform ini mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).