Find Us On Social Media :

Terancam Pidana Mati, Komplotan Pelaku Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke Papua Ditangkap, Berawal dari 2 Orang Ini yang Dicokok Intel Kodam XVI Pattimura

Polisi kembali menangkap seorang warga Maluku atas kasus penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua

Gridhot.ID - Komplotan pelaku penyelundupan senjata api dan ratusan amunisi ke Papua berhasil ditangkap.

Polisi kembali mengamankan seorang warga Maluku atas kasus penyelundupan senjata api dan ratusan amunisi ke Papua.

Mengutip Kompas.com, pria berisial D ditangkap di kampungnya, Saparua, Kabupaten Maluku Tengah pada Selasa (18/10/2022).

Tim dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku lalu menggelandang pelaku ke kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Krimum Polda Maluku Kombes Andi Andri Iskandar mengatakan bahwa D kini sudah ditetapkan tersangka.

"Sudah ada tambahan lagi satu tersangka, inisialnya D, ditangkap kemarin di Saparua," kata Andi melalui telepon seluler, Rabu (19/10/2022).

Andri mengungkapkan, penangkapan terhadap D dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dan memperoleh keterangan dari 5 tersangka yang sudah ditahan.

D ditangkap karena ikut membantu 5 tersangka lainnya dalam usaha menyelundupkan dua pucuk senjata adan ratusan amunisi ke Papua.

"Perannya ikut membantu para tersangka," katanya.

Lima tersangka yang sebelumnya telah ditangkap karena terlibat dalam kasus tersebut yakni MP, DS, PC, PS dan NT.

"Itu berdasarkan hasil penyelidikan, kan kita sudah masuk penyidikan ini," katanya.

Baca Juga: 3 Hari Berturut-turut Gelar Rapat Ilegal, Pentolan KKB Papua Dikepung di Rumahnya, Benny Wenda Berang Polisi Tangkap Buchtar Tabuni Cs: Ini Penganiayaan Politik!