Gridhot.ID - Komplotanpelaku penyelundupan senjata api dan ratusan amunisi ke Papua berhasil ditangkap.
Polisi kembali mengamankan seorang warga Maluku atas kasus penyelundupan senjata api dan ratusan amunisi ke Papua.
Mengutip Kompas.com, pria berisial D ditangkap di kampungnya, Saparua, Kabupaten Maluku Tengah pada Selasa (18/10/2022).
Tim dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku lalu menggelandang pelaku ke kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Krimum Polda Maluku Kombes Andi Andri Iskandar mengatakan bahwa D kini sudah ditetapkan tersangka.
"Sudah ada tambahan lagi satu tersangka, inisialnya D, ditangkap kemarin di Saparua," kata Andi melalui telepon seluler, Rabu (19/10/2022).
Andri mengungkapkan, penangkapan terhadap D dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dan memperoleh keterangan dari 5 tersangka yang sudah ditahan.
D ditangkap karena ikut membantu 5 tersangka lainnya dalam usaha menyelundupkan dua pucuk senjata adan ratusan amunisi ke Papua.
"Perannya ikut membantu para tersangka," katanya.
Lima tersangka yang sebelumnya telah ditangkap karena terlibat dalam kasus tersebut yakni MP, DS, PC, PS dan NT.
"Itu berdasarkan hasil penyelidikan, kan kita sudah masuk penyidikan ini," katanya.
Soal tujuan penyelundupan senjata api dan ratusan amunisi tersebut, Andi mengaku masih terus menyelidikinya.
Menurut dia, pihak yang memesan senjata dan amunisi tersebut berada di Papua dan hingga kini belum berhasil ditangkap.
Ia juga belum mau berspekulasi apakah senjata api dan amunisi tersebut akan diselundupkan ke KKB Papua.
"Tersangka yang di Papua kan belum kita tangkap, jadi belum tahu tujuannya memesan senjata untuk apa, yang jelas pemesan senjatanya dari sana (Papua), saya tidak bisa menduga-duga jadi harus berdasarkan fakta," ungkapnya.
Ia pun memastikan bahwa apapun jual beli senjata api secara ilegal tanpa izin merupakan sebuah tindakan melawan hukum.
"Tujuan ya bisa dimungkinkan seperti itu (kejahatan) tapi yang jelas menguasai senjata api, mau untuk digunakan atau tidak digunakan tapi mengusai senjata api tanpa izin kan keliru," katanya.
Sebelumnya, aparat TNI dan Polri menangkap 5 orang warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.
Dari lima tersangka, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti2 pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda.
PC dan PS ditangkap di Desa Waipia, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022).
Sedangkan NT ditangkap di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Rabu (12/10/2022) malam.
Adapun dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.
Pemesan masih memiiki hubungan saudara dengan dua tersangka yang telah ditangkap.
"Para pelaku ini masih satu jaringan, karena pelaku yang di sini dengan di sana (Papua) masih kakak adik," kata Andi.
Polda Maluku sendiri telah berkoordinasi dengan Polda Papua terkait kasus tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali mau menjual senjata, kalau amunisi katanya sudah 2 kali tapi kita penyidik harus ada bukti dulu," ungkapnya.
Dia menambahkan dua senjata api dan ratusan butir amunusi itu didapat dari Pulau Haruku.
Saat ini polisi masih menyelidiki pelaku yang membuat dan menyediakan senjata dan amunusi untuk diselundupkan ke Papua.
Sehingga belum bisa memastikan apakah senjata dan amunisi tersebut akan diselundupkan ke KKB Papua.
"Saya tidak bisa menyimpulkan ini untuk OPM atau KKB, mereka yang di sini (tersangka) kan tidak tahu tujuannya kemana yang penting ada uang, dan mereka tidak mau cari tahu untuk siapa. Soal lainnya masih dikembangkan tidak bisa kita ekspose dulu," ungkapnya.
Mengutip Tribun-Papua.com, Kombes Andi mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 ancamannya bisa sampai hukuman mati," katanya kepada wartawan di Ambon, Kamis (13/10/2022).
Meski begitu, kata Andi, keputusan akhir ada pada tangan hakim yang punya kewenangan untuk memberikan vonis hukuman kepada para tersangka.
"Tapi itu tergantung hakim yang akan mengkajinya dan memutuskan," ujarnya.
(*)