Gridhot.ID - Buchtar Tabuni Cs telah dilepas setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura Kota pada Senin (17/10/2022).
Buchtar Tabuni diketahui menggelar rapat tanpa izin kepolisian di rumahnya selama 3 hari sejak Sabtu (15/102022).
Ketua Dewan Pemerintahan Sementara Papua Barat (ULMWP) ini diamankan polisi di kediamannya kawasan Kamp Walker, Distrik Heram, Jayapura, Senin (17/10/2022).
Beberapa saat setelah pulang dari Polresta Jayapura Kota, Buchtar Tabuni memberi klarifikasi soal peristiwa pengepungan dan penangkapan dirinya.
Mengutip dari Pos-Kupang.com, pernyataan dari pentolan KKB Papua ini disampaikan melalui video yang diunggah akun Facebook Buchtar Tabuni, Selasa (18/10/2022).
Buchtar mengatakan, kehadiran aparat keamanan di rumahnya sangat represif.
Menurutnya, tindakan polisi di luar aturan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi.
"Mereka telah melawan saran masukan yang disampaikan Presiden Jokowi, melakukan pendekatan ke rakyat secara persuasif. Namun situasi kemarin bahwa represif sangat berlebihan," tandas Buchtar.
"Mereka ketemu saya sebelum saya ada di dalam rumah. Mereka sudah masuk dan melakukan penggeledahan di kamar saya. HP Vivo hilang. Saya lihat ini melanggar aturan," tambah Buchtar.
Buchtar mengatakan, mestinya masuk di pekarangan orang harus minta izin, kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan saya bersalah.
"Saya tidak mengerti kenapa masuk kamar saya tanpa izin? Saya menyesal tindakan kepolisian Polda Papua dalam hal ini Polresta Jayapura," katanya.