Find Us On Social Media :

Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Buat 2 Polisi Ikut Terseret dan Diperiksa, Disebut Tak Sadar Selama Sang Youtuber Melakukan Aksinya

Baim Wong.

Gridhot.ID - Kasus konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven hingga kini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya dikutip Gridhot dari Grid.ID, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi akibat membuat konten prank KDRT untuk konten Youtubenya.

Netizen sampai menghujat habis Baim Wong dan Paula Verhoeven karena membuat konten tersebut di tengah kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar sedang mencuat.

Kini polisi terus memeriksa keseluruhan saksi yang ada.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, terbaru, dua orang polisi dari Polsek Kebayoran Lama diperiksa.

Dua polisi ini merupakan penyidik yang menangani Paula Verhoeven saat datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk melaporkan dugaan KDRT.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa 2 polisi yang diperiksa itu mengaku tidak sadar tengah di-prank oleh Baim dan Paula.

"Untuk polisinya sudah diperiksa setelah saksi korban. Menurut penyidik, polisi yang dua itu betul-betul enggak tahu," kata Nurma saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/20/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

“Karena dia (Paula) datang bercerita dan polisinya mendengarkan,” sambungnya.

Selain dua polisi itu, Nurma mengatakan bahwa pihaknya juga akan memeriksa beberapa orang lagi agar kasusnya terang benderang.

Rencananya, sopir dan juru kamera Baim dan Paula juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Ramalan Weton Orang yang Bakal Punya Masa Depan Suram, Pembawaan Sifatnya Seperti Ini

Lebih lanjut, Nurma menegaskan bahwa kasus konten prank KDRT Baim Wong ini masih terus bergulir dan penyidik belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Nurma mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, khususnya dalam hal unsur pidana.

“Belum (ada rencana SP3). Kan masih didalami masuk unsur pidana ada atau tidak,” jelas Nurma.

Kasus ini terus dilanjutkan karena ada dua laporan dengan dua pasal yang menjerat Baim dan Paula, yakni Pasal 220 KUHP yang dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh seseorang berinisial A.

(*)