"Setelah sadar, minta maaf, barulah berbicara terkait dengan restorative justice," lanjutnya.
Menurutnya, langkah Lesti dan keluarga melaporkan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pasti sudah dipikirkan secara matang.
Pun sudah ada pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Sehingga haruslah Billar mendapatkan efek jera sebelum dibebaskan.
Hal itu bertujuan supaya mencegah adanya tindak kekerasan berulang di rumah tangga mereka.
"Namanya seseorang sudah mendapatkan kekerasan, sudah menjadi korban, dan sudah melaporkan,"
"Artinya segala sesuatu sudah ditimbang,"
"Harusnya ada efek jera," jelas Sunan Kalijaga.
Menurutnya, pelaku KDRT pasti akan mengulangi tindak kekerasan kembali.
"Memang kebanyakan pelaku-pelaku KDRT itu dari beberapa kasus yang saya tangani itu berulang,"
"Kebanyakan yang saya tangani 90 persen lebih itu berulang, makanya harus ada efek jera,"