Ustaz Abdul Somad Bongkar Kategori Wanita yang Tak Boleh Dinikahi dalam Islam, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:00
Pixabay/sasint

Ilustrasi menikah

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad kali ini membicarakan tentang pernikahan.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, para pria tak boleh sembarangan menikahi wanita.

Ada beberapa kategori wanita yang sangat dilarang untuk dinikahi dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.

Dikutip Gridhot dari Gramedia.com, dalam Islam pernikahan tak hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah oleh agama dan negara.

Namun pernikahan berkaitan dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian, nilai kemanusiaan, dan kebenaran.

Pernikahan dalam pandangan Islam merupakan kewajiban dari kehidupan rumah tangga yang harus mengikuti ajaran-ajaran keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Oleh sebab itu pernikahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Pernikahan seharusnya ditujukan untuk membuat manusia menjadi lebih baik lagi.

Jangan Salah Memilih Pasangan, Ini Daftar Wanita yang Tak Boleh Dinikahi, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Menikahi perempuan ternyata tak bisa semaunya, bagi kamu muslimin ada yang tak boleh dinikahi.

Dikutip Gridhot dari Bangka POS, Ustaz Abdul Somad mengatakan di dalam Islam ada beberapa perempuan yang tak boleh dinikahi di antaranya ibu kandung hingga anak kandung.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan D3 dan S1, BUMN Balai Pustaka Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

"Tengok perempuan yang boleh dinikahi, tak boleh menikahi ibu kandung, anak perempuan, saudari perempuan, saudara ayah sadari ayah adik ayah kakak ayah, saudari emak adik emak kakak emak, anak perempuan dari saudara kandung, anak perempuan dari saudari kandung, ibu yang pernah menyusukan kamu, saudara susuan," kata Ustadz Abdul Somad seperti dikutip dari ceramah.uas

Selain itu ada perempuan lain yang tak boleh dinikahi, ialah anak tiri dan adik dan kakak kandung sekaligus.

"Anak tiri tak boleh dinikahi kalau pernah berhubungan dengan emaknya, tapi kalau belum pernah boleh menikahi anak tiri, menggabungkan dua adek beradek kandung nikahi kakaknya nikahi pula adeknya sama-sama hidup tak boleh tapi kalau kakaknya meninggal ganti adeknya, lain dari pada ini boleh dinikahi," Lanjutnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber bangka pos, gramedia.com