Find Us On Social Media :

Taqy Malik Ditagih Utang, Mantan Teman Sekolah di Mesir Ngaku Sudah 2 Tahun Tak Dibayar: Penagihan Sulit, Nggak Ada Itikad Baik

Selain terseret kasus robot trading Net89, Kini Taqy Malik dan ayahnya telah dilaporkan oleh juragan Saffron terkait kasus penggelapan dana.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Belum selesai dengan kasusnya soal dugaan menerima dana robot trading Net89, kini Taqy Malik dilaporkan oleh pengusaha saffron.

Tidak hanya Taqy Malik, sang ayah yakni Mansyardin Malik juga diduga melakukan penggelapan dana.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunseleb, 31 Oktober 2022, Taqy Malik dan ayahnya melakukan penggelapan dana terhadap seorang pengusaha Saffron, Aji Barkah.

Aji Barkah diketahui merupakan supplier Saffron untuk bisnis yang dijalani Taqy Malik dan ayahnya.

Dikutip dari kanal YouTube DH Entertainment News, Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum Aji, membeberkan soal penggelapan dana yang merugikan kliennya.

"Kasusnya terkait dengan seorang bapak dan anak yang keduanya telah kami duga secara hukum merugikan pihak dari klien kami, dalam persoalan bisnis produk Saffron," beber Sunan, Sabtu (29/10/2022).

Kini Aji sudah melaporkan Taqy dan ayahnya.

Aji melaporkan Taqy dan ayahnya dengan pasal penipuan dan penggelapan dana.

"Laporannya sendiri juga sudah dibuat di Polres Jakarta Selatan."

Baca Juga: Hewan di Sekitar Bakal Langsung Bereaksi, Simak 11 Tanda Sedang Diikuti Jin Khodam

"Dengan dugaan pasal penipuan dan penggelapan," ungkap Sunan.

Rupanya Aji dan Taqy merupakan teman sekolah di Mesir.

Kemudian keduanya melakukan kerja sama, karena melihat background dari Taqy adalah seorang pebisnis.

"Karena memang Taqy pebisnis dan saya pebisnis kita ada join di bisnis Saffron."

"Saya sebagai supplier tunggal," ujar Aji.

Saat bekerja sama dengan Taqy, Aji merasa ada yang janggal saat bisnis berjalan.

"Perjalanannya sangat banyak, banyak kejanggalan."

"Yang di mana dipersulit, di situ saya pernah dimintain kepada salah satu pihak, bapaknya."

"Proses penagihan sulit sekali, nggak ada itikad baiknya, barang sudah dikirim, dan sudah mereka pasarkan," terang Aji.

Baca Juga: Dijelaskan Ustaz Abdul Somad, Simak Amalan Doa Penghilang Kesulitan untuk Menghindari Sifat Malas yang Bisa Membuka Pintu Rezeki

Sebelumnya Aji pernah mendapat PO barang dari ayah Taqy, sebagai supplier, Aji langsung memenuhi keinginan kleinnya.

Aji mengaku sudah dua tahun tidak dibayar oleh ayah Taqy.

"Hampir 2 tahun nggak dibayar tapi ditagih (barang) terus," ucap Taqy.

Diketahui, Aji telah mengalami kerugian Rp 930 juta.

"Taqy ada Rp 705 juta dan bapaknya ada Rp 222 juta," tutup Aji.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 27 Oktober 2022, diketahui sebelumnya, selebgram Taqy Malik akhirnya mengklarifikasi mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.

Melalui unggahan Instagram Story-nya, Taqy Malik mengaku tidak tahu soal Net89.

"Mengenai uang yang saya terima, itu adalah murni uang lelang brompton saya yang dimenangkan oleh Mas Reza Paten untuk pembebasan lahan dan pembangunan masjid," tulis Taqy Malik dikutip pada Kamis (27/10/2022).

Taqy Malik menceritakan, pelelangan dia buka melalui Instagram-nya dan terbuka untuk siapa saja lalu dipilih pemenang yang paling tinggi bid-nya.

Pada saat itu, pelelangan sepeda brompton-nya dimenangkan oleh Reza Paten.

"Mana mungkin, saat menerima uang itu saya bertanya, 'uangnya dari mana?', 'halal atau tidak?'," tutur Taqy Malik.

Adapun selain Taqy Malik, ada empat pesohor dunia hiburan Tanah Air lain yang turut dilaporkan dalam kasus ini, yakni drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, musisi Kevin Aprilio, dan YouTuber Atta Halilintar.

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga: Trenady Pramudya Bak Hilang Tanpa Jejak Usai Bikin Syok Seantero Negeri Gara-gara Pernikahannya dengan Desy Ratnasari Bertahan Seumur Jagung, Ternyata Ini Sosoknya yang Jarang Terekspos

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain kelima figur publik tersebut, 129 orang ini termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini.

Menurut data dari Zainul, ditaksir ada 230 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.

(*)