Gridhot.ID -Inilah sosok Leonardo Sambo, kakak Ferdy Sambo yang terseret dalam kasus kematian Brigadir J karena menuruti perkataan Putri Candrawathi.
Diketahui, Leonardo Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jaksel pada Senin (31/10/2022)
Mengutip Tribunnews.com, kakak Ferdy Sambo dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Apa yang anda ketahui soal perkara ini?" tanya hakim kepada Leonardo.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Leonardo.
Leonardo tidak mengetahui sama sekali perkara yang menewaskan Brigadir J karena tengah berada di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Juli 2022.
Lalu, hakim kembali menanyakan keterlibatan Leonardo kenapa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan jika tidak mengetahui perkara tersebut.
Leonardo yang bekerja sebagai seorang konsultan di Makassar, Sulawesi Selatan itu memang pernah diminta adik iparnya, Putri Candrawathi untuk mengantarkan senjata api (senpi) milik Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri.
"Saya cuma saat Pak Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob, saya diminta Bu Putri mengamankan senjata beliau ke Bareskrim karena sudah tidak ada polisi di rumah Saguling. Jadi saya bawa ke Bareskrim," ucap Leonardo.
Adapun Leonardo menghadiri pemeriksaan di persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pantauan Tribunnews.com, Leonardo tampak memakai kemeja batik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Dia diperiksa bersama 10 orang lainnya sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menanyakan apakah Leonardo mengenal Bharada E.
Dia mengkonfirmasi mengenal Bharada E.
"Kenal dengan terdakwa?" tanya Majelis Hakim.
"Kenal," jawab Leonardo.
Lantas, majelis hakim pun menjelaskan bahwa Leonardo berprofesi sebagai konsultan.
Diketahui, perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Melansir Kompas.com, selain Leonardo Sambo, saksi lainnya adalah ART bernama Susi yang bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Selain itu, ada juga security atau petugas kemanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.
Kemudian, ada juga ART dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka bernama Abdul Somad dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.
Lebih lanjut, jaksa juga menghadirkan saksi yang bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau kodir dan sekuriti komplek itu bernama Marjuki.
Selain itu, aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer, Daden MIftahul Haq, sopir bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi lainnya bernama Farhan Sabilah juga hadir dalam sidang ini.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret 7 terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(*)