GridHot.ID - Salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bripka RR, menjadi sororan. Bripka RR bak tinggalkan Ferdy Sambo.
Bripka RR disebut telah mencabut keterangan untuk ikut skenario suami Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J setelah dikunjungi istri.
Namun, Bripka RR belum juga mengajukan sebagai justice collabolator (JC).
Dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Bripka RR, Erman Ummar, buka suara terkait hal tersebut.
Erman menjelaskan alasan kliennya belum mengajukan sebagai JC.
Erman mengatakan, Bripka RR masih melihat berkembangan terhadapnya dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya.
"Menurut RR melihat perkembangan jika terhadapnya ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).
Erman juga menduga bahwa Bripka RR tidak terima dengan pasal yang disangkakan kepadanya.
Bahkan, katanya, Bripka RR pun pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.
Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 kUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," katanya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar