Diketahui, Bripka Ricky merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bripka RR disebut berperan membantu dan menyaksikan proses pembunuhan berencana tersebut.
Namun, sama seperti empat tersangka lain, Bripka RR dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undnag-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard, Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Diketahui, semua berawal dari kematian Brigadir J dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Di awal kasus, Polri menyatakan kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer.
Namun, belakangan terungkap bahwa kronologi tersebut adalah rekayasa.
Kronologi baku tembak adalah skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. (*)